Dampak Galian C Ilegal Disepanjang Sungai Bahbolon kepada Masyarakat dan Pemahaman Perizinannya.

oleh -584 Dilihat

Jalurlangit.id || Simalungun, Pentingnya pemahaman dan pengkajian izin terkait izin galian C yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dampaknya kepada masyarakat serta kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei sangat perlu diterapkan sejak dini.

Polemik saling serang antara pengusaha tambang pasir yang diduga ilegal dalam pekan terakhir menjadi sorotan bagi kalangan masyarakat dan media, dimana berdampak kepada masyarakat sekitar pada umumnya dan kawasan ekonomi khusus KEK Sei Mangkei, pada khususnya.

Peran yang sangat penting dari masyarakat, media masa, aparat penegak hukum, dinas dan kementerian terkait perizinan, sangat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum dan pengkajian penerbitan izin, agar para pengusaha dan penguasa lebih taat aturan, agar tidak merugikan masyarakat dan negara.

Berikut Dampak positif adanya tambang pasir galian C, diantaranya :
1. Meningkatkan perekonomian masyarakat, 2. Menciptakan lapangan kerja, 3. Menyediakan investasi untuk proyek pembangunan lokal.

Namun, penambangan galian C juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti :
Kerusakan lahan pertanian
Penurunan debit air sumur
Abrasi
Kerusakan habitat
Kerusakan infrastruktur
Kerusakan keindahan daerah aliran sungai (DAS)
Perubahan topologi lahan
Percepatan terjadinya erosi tanah.
Kerusakan pernapasan bagi masyarakat, berupa penyakit ISPA akibat debu pasir

Kajian dampak positif dan negatif serta polemik saling serang antar pengusaha tambang pasir di Sumatera Utara, seharusnya menjadi perhatian bagi pengusaha, APH dan penerbit perizinan itu sendiri, agar mengkaji ulang dengan serius, sehingga izin sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran media ini, banyak pengusaha-pengusaha penambang pasir yang diduga ilegal, beroperasi tanpa izin disepanjang aliran sungai bahbolon, tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkannya. Oleh karenanya Aparat penegak hukum, dinas dan kementerian yang mengeluarkan izin, harus benar-benar menegakkan aturan dan Perundang-udangan yang berlaku.

Selain itu, penerbitan izin untuk sepanjang aliran sungai (DAS) yang berada di sungai Bahbolon harusnya dikaji ulang dan disesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan peran serta masyarakat sekitar diharapkan dapat membantu langsung dalam merekomendasikan izin tambang pasir galian C, agar pengusaha juga lebih peduli kepada masyarakat dan ramah lingkungan.

Disisi lain, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Harusnya memiliki Qanun tersendiri, bagaimana aturan antara pusat dengan daerah, ini harus kita cermati dengan seksama.

Terdapat Kepmen ESDM RI, PP No.5/2001, tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dimana dalam PP tersebut disebutkan, bahwah seluruh wewenang pertambangan berada di Provinsi termasuk pertambangan bebatuan, komoditi, pasir dan batu Dalam Standar Pelayanan yang diterbitkan oleh provinsi, ada 17 Persyaratan, sedangkan Bupati hanya memiliki kewenangan memberikan Rekomendasi yang memuat kesesuaian dengan RTRW/RDTR dan juga persetujuan kesesuaian pemanfaatan Ruang yang juga harus disetujui oleh Tim PKPR Provinsi.

Sedangkan Rekomendasi Bupati untuk izin usaha Explorasi dan Produksi dilimpahkan ke Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bener Meriah, dengan syarat , a). Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Via DPM-PTSP Bener Meriah, b). Surat Penguasaan tanah (sewa, akte, sertifikat ) c. KTP / Izin Domisili jika beralamat ditempat lain, d). Rekomendasi Kepala kampung, e). Rekomendasi Camat, f). Undangan kepada Tim Tehknis untuk kunjungan lokasi, g). Berita acara pemeriksaan lapangan ( BAPL ) dari Tim Tekhnis ( 7 OPD ), h). Rekomendasi kesesuian Tata Ruang dari PUPR Provinsi harus melalui penilaian oleh tim Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi, i) Persetujuan PKPR dari Tim ( jika perpanjangan tidak diperlukan ) Seluruh persyaratan diatas disampaikan Ke Provinsi,

Untuk acara pemeriksaan lapangan ( BAPL ) dari Tim Tekhnis ( 7 OPD ), h). Rekomendasi kesesuian Tata Ruang dari PUPR Provinsi harus melalui penilaian oleh tim Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi, i) Persetujuan PKPR dari Tim ( jika perpanjangan tidak diperlukan ) Seluruh persyaratan diatas disampaikan Ke Provinsi, tentang proses dan mekanisme penerbitan izin pertambangan batuan komoditi pasir dan batu ( IUP Explorasi dan Produksi ). Kemudian tentang dokumen lingkungan hidup, Dimana Pengelolaan dokumen lingkungan hidup yang disusun pemrakarsa sejak tahun 2022 kewenangan pengesahannya dialihkan ke Provinsi. Lokasi Produksi Jika berada dalam wilayah konsesi maka harus memiliki izin pinjam pakai dari pemegang hak konsensi. Bila berada diwilayah sungai harus memiliki izin dari Badan Wilayah Sungai yang berada di Provinsi.

Berikut persyaratannya yang harus dilengkapi untuk mengurus Izin Pertambangan Daerah, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut, Permohonan bermaterai, Surat Rekomendasi dari Geuchuik dan Camat setempat, Sertifikat Izin Pertambangan Daerah yang telah berakhir masa berlaku (Asli), Dokumen UKL dan UPL, atau Amdal (Apabila ada perubahan atau penambahan luasan usaha), Fotocopy KTP pemohon, Pas photo warna 3 x 4 = 3 lembar (terbaru), Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan datas matrai, Peta topografi tambang skala 1:1000, dan Bukti pelunasan pembayaran pajak tahun sebelumnya. (Tim-Red)

Rekomendasi baca ;

https://gi-media.com/2024/12/15/beli-pasir-ilegal-dari-batu-barapolisi-diminta-lidik-pt-basic-international-sumatera-yang-beroprasi-di-kek-sei-mangkey/

https://www.tarunaglobalnews.com/2024/12/diduga-ilegal-galian-c-pasir-di-sei.html

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.