Jalurlangit.id | Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang bandar sabu di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (4/11/2024). Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penekanan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi di sekitar kuburan Cina, Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA SUGENG SURATMAN dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA FROOM PIMPA SIAHAAN, S.H., melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max menuju lokasi. Tim Sat Narkoba langsung menghentikan sepeda motor dan mengamankan pria tersebut, yang mengaku bernama Bambang Irawan alias Bembeng.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning di atas tanah yang sempat dibuang oleh Bembeng. Dalam interogasi, Bembeng mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Rivaldi Andrean alias Valdes, yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan menemukan dua orang pria yang sedang duduk di sebuah warung. Kedua pria tersebut diamankan dan mengaku bernama Rivaldi Andrean alias Valdes dan Bayu Kencana alias Bayu.
Valdes mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut memang diperoleh darinya dan ia mendapatkannya dari Bayu. Dalam interogasi lanjutan, mereka mengakui bahwa masih menyimpan narkoba jenis ekstasi di rumah nenek Valdes, yang berada di Huta 2 Nag.Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba langsung menuju rumah nenek Valdes dan melakukan penggeledahan. Di dalam kotak sepatu yang terletak di atas lemari ruang tamu, ditemukan 32 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning.
Bayu mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Kalkun di Kota Medan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 (tiga puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 13,28 gram, 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis ekstasi merk Apel warna kuning dengan Berat Brutto 1,74 gram, 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix, 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung, Uang Tunai diduga hasil penjualan Rp 250.000, 1 (satu) unit sp.motor Yamaha N-Max warna biru
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.(EFRIZAL DMK)