*Diduga Jaringan Narkoba Masih Dikendalikan dari Dalam Lapas, Saatnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bertindak Tegas*

oleh -83 Dilihat

Foto : Agus Adrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

SIMALUNGUN – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Simalungun yang dikaitkan dengan jaringan seorang narapidana bernama Muhammad Khalik kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jika hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar tindak pidana narkotika, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan di dalam lapas.

baca :

Masyarakat menilai bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan agar kembali menjadi pribadi yang taat hukum. Namun, apabila masih terdapat narapidana yang diduga mampu mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan, integritas petugas, serta sistem keamanan yang diterapkan.

Publik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk tidak hanya merespons kasus ini dengan razia sesaat atau pernyataan normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah nyata berupa evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan yang diduga menjadi titik lemah dalam pemberantasan narkotika.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup pemeriksaan terhadap sistem pengawasan komunikasi warga binaan, pemberantasan peredaran telepon seluler ilegal, penguatan intelijen pemasyarakatan, hingga penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti membantu atau memfasilitasi aktivitas kejahatan dari dalam lapas.

Peredaran narkoba merupakan extraordinary crime yang telah merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasannya tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum perlu mengungkap hingga ke aktor intelektual, sumber pengendali, serta jaringan yang lebih luas apabila memang ada.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan internal di seluruh lapas diperkuat melalui inspeksi mendadak, audit keamanan, rotasi petugas secara berkala, serta penerapan teknologi pengawasan yang lebih modern agar tidak ada lagi ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi dari balik tembok penjara.

Filsuf Prancis **** pernah mengingatkan, “Suatu hal yang tidak perlu bukanlah hukum.” Pesan tersebut mengandung makna bahwa hukum harus dijalankan secara efektif, bukan hanya tertulis dalam peraturan. Penjara yang gagal menghentikan kejahatan justru berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan.

Publik berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan setiap dugaan pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas sebagai momentum reformasi total sistem pemasyarakatan. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.