*TS Alias Bendot Diduga Kuasai Peredaran Ekstasi di THM Kecamatan Bandar, Publik Pertanyakan Nyali Aparat*

oleh -126 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

Perdagangan — Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Bandar kini semakin terang-terangan dan memicu kemarahan masyarakat. Nama TS alias Bendot kembali menjadi sorotan tajam setelah disebut-sebut masih leluasa mengendalikan jaringan peredaran ekstasi meski informasi terkait aktivitasnya telah lama beredar di tengah publik.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, TS alias Bendot diduga memiliki jaringan kurir yang disebar di beberapa THM di wilayah Kecamatan Bandar. Para kurir tersebut disebut bergerak secara bergantian untuk memasok dan mengedarkan pil ekstasi kepada para pengunjung hiburan malam.

Peredaran tersebut diduga berlangsung rapi, terorganisir, dan seolah tanpa hambatan. Kondisi itu membuat masyarakat mulai mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan narkoba yang disebut-sebut sudah lama beroperasi di wilayah Bandar.

“Nama Bendot ini sudah bukan cerita baru lagi. Tapi sampai sekarang masih disebut bebas bermain. Masyarakat jadi bertanya, sebenarnya ada apa?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Lebih mengejutkan lagi, berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa TS alias Bendot diduga merasa aman dan tidak tersentuh hukum karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan oknum aparat. Dugaan tersebut kini menjadi pembicaraan serius dan memunculkan asumsi liar bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi tameng bagi bisnis haram tersebut.

Jika dugaan itu benar, maka hal tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang selama ini gencar menyuarakan perang terhadap narkoba. Sebab di sisi lain, masyarakat justru melihat dugaan bandar dan pemasok ekstasi masih bebas berkeliaran dan diduga tetap mengendalikan peredaran di sejumlah THM.

“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya berani kepada pengguna kecil, tapi ciut terhadap bandar besar dan pemasok. Kalau memang serius perang narkoba, tangkap dan bongkar semuanya,” tegas tokoh pemuda setempat.

Sementara itu, pihak management THM Anda saat dikonfirmasi awak media mengaku merasa kecolongan atas dugaan transaksi narkotika yang disebut terjadi di lokasi hiburan malam tersebut.

“Kami akan melakukan penelusuran internal terkait informasi yang berkembang,” ujar pihak management singkat.

Namun jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana dugaan peredaran pil ekstasi bisa disebut berlangsung di lingkungan THM tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak pengelola maupun aparat terkait.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional, hingga instansi perizinan agar segera turun tangan melakukan operasi besar-besaran di seluruh THM wilayah Kecamatan Bandar. Warga meminta aparat tidak hanya fokus pada pengguna, tetapi juga membongkar dugaan aktor utama, pemasok, kurir, hingga bandar yang disebut selama ini masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

“Kecamatan Bandar jangan sampai dikenal sebagai sarang narkoba dan tempat aman bagi pengedar ekstasi. Kalau aparat diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar seorang warga lainnya.

Peredaran narkotika jenis ekstasi merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar, bandar, kurir, maupun pihak yang membantu peredaran narkotika dapat dijerat hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup dan pidana denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan peredaran pil ekstasi yang disebut dikendalikan TS alias Bendot di sejumlah THM wilayah Kecamatan Bandar.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.