**SIMALUNGUN** — Berdirinya dan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) JW 78 di wilayah Kecamatan Bandar kembali menuai sorotan keras. Kali ini, **KNPI Kecamatan Bandar mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimca dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas THM tersebut.**
KNPI menilai persoalan ini tidak boleh hanya dijawab dengan razia sesekali atau pernyataan normatif. Jika benar pengawasan telah berjalan, maka publik berhak mengetahui **sejak kapan pengawasan dilakukan, bagaimana legalitas usahanya, izin operasionalnya, serta apakah seluruh aktivitas di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**
**“Kalau memang semua pihak sudah menjalankan fungsi pengawasan, lalu bagaimana THM tersebut bisa berdiri dan beroperasi? Jangan sampai masyarakat akhirnya menilai ada pembiaran,”** tegas KNPI Kecamatan Bandar.
Sorotan KNPI semakin tajam karena tempat hiburan malam bukan hanya persoalan bisnis. Ada persoalan sosial yang harus menjadi perhatian serius, terutama menyangkut **generasi muda, narkoba, minuman beralkohol, perjudian, prostitusi, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.**
KNPI Kecamatan Bandar mengingatkan, **jangan sampai aparat baru bergerak setelah muncul korban atau persoalan besar.**
“Pemuda jangan dijadikan korban. Kalau sebuah tempat hiburan tidak diawasi secara ketat, yang paling rentan terdampak adalah anak-anak muda. Kita tidak ingin Kecamatan Bandar dikenal sebagai kawasan yang membiarkan tempat hiburan berkembang sementara masa depan pemudanya dipertaruhkan,” ujarnya.
### **APH JANGAN HANYA BISA RAZIA, PUBLIK MINTA HASILNYA**
KNPI juga meminta agar aparat tidak sekadar melakukan kegiatan razia yang kemudian selesai begitu saja.
Jika pernah dilakukan pemeriksaan terhadap JW 78, **apa hasil pemeriksaannya? Apakah ditemukan pelanggaran? Apakah ada barang bukti? Apakah ada rekomendasi penindakan? Dan apakah seluruh hasil pemeriksaan tersebut pernah disampaikan kepada publik?**
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menghilangkan dugaan adanya **pembiaran atau lemahnya pengawasan.**
KNPI Kecamatan Bandar juga mendesak Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, DPMPTSP, kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimca untuk **duduk bersama melakukan pemeriksaan menyeluruh**, bukan hanya terhadap aktivitas di dalam THM, tetapi juga terhadap legalitas bangunan, izin usaha, izin operasional, izin penjualan minuman beralkohol apabila ada, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
### **JANGAN SAMPAI ADA KESAN “KEBAL HUKUM”**
KNPI menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi pengelola JW 78 ataupun menuduh aparat melakukan pelanggaran.
Namun, **diamnya pemerintah dan aparat di tengah pertanyaan publik justru dapat melahirkan persepsi yang lebih buruk.**
“Kalau memang legal, buka dan jelaskan legalitasnya. Kalau memang sudah diperiksa, sampaikan hasilnya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegasnya.
KNPI Kecamatan Bandar meminta **Kapolres Simalungun, Kapolsek terkait, Camat Bandar, Satpol PP, DPMPTSP, dan seluruh unsur Forkopimca** memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebab, menurut KNPI, **hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan tempat usaha yang memiliki kekuatan ekonomi.**
### **PEMUDA BANDAR BUTUH PERLINDUNGAN, BUKAN PEMBIARAN**
KNPI Kecamatan Bandar menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterbukaan informasi terkait keberadaan THM JW 78.
**“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-hiburan. Tetapi investasi dan usaha harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak dibayar mahal dengan rusaknya masa depan generasi muda,”** tegas KNPI.
Kini pertanyaan publik semakin sederhana namun mendasar:
**Jika THM JW 78 memang telah memenuhi seluruh aturan, mengapa legalitas dan hasil pengawasannya tidak dibuka secara terang?**
Dan jika ternyata ditemukan pelanggaran:
**Siapa yang bertanggung jawab dan kapan tindakan tegas akan dilakukan?**
**KNPI Kecamatan Bandar menegaskan: jangan tunggu pemuda hancur, baru aparat dan pemerintah bergerak.**







