*Terkait Laporan Dugaan Korupsi SMA Negeri 1 Bandar, DPW KAMPUD Sumut Minta Gubsu Perintahkan Inspektorat Serahkan Dokumen Ke Poldasu*

oleh -514 Dilihat

Simalungun, Sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam memberantas Korupsi di Instansi pendidikan, Lembaga DPW KAMPUD Sumatera Utara telah menyampaikan laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Bandar dilaporkan melalui Kepolisian Polda Sumatera Utara melalui surat resmi Nomor : 01/Dumas/DPW-KAMPUD/SUMUT/IX/2025, tanggal 26 September 2025, yang lalu dan saat ini sudah sampai pada tahapan penyelidikan.

Tindak pidana korupsi yang dilaporkan DPW KAMPUD Sumatera Utara sesuai dengan Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) No.31 Tahn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001yang secara lebih rinci melaluiPeraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahu 2018.
“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berada di ranah instansi pendidikan SMA Negeri 1 Bandar dan ditangani langsung oleh penyidik, sudah masuk ketahapan penyelidikan di Polda Sumatera Utara”, sebut ketua DPW KAMPUD Sumut, Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H

Lebih lanjut Mhd. Aliaman H Sinaga, S.H menambahkan proses penyelidikan ini memakan waktu cukup lama dan terkendala oleh Inspektorat provinsi Sumatera Utara.
“Sesuai dengan SP2D yang disampaikan, Direskrimsus Polda Sumatera Utara masih masih menunggu balasan surat yang disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas permintaan hasil audit mereka, namun hingga berita ini dipublikasikan Inspektorat Propinsi Sumatera Utara belum memberikan jawaban apapun”,

“Atas kelambatan penyerahan dokumen yang diminta oleh Direskrimsus Polda Sumatera Utara kepada Inspektorat Propinsi Sumatera Utara yang begitu lambat, kami DPW KAMPUD Sumatera Utara meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara menetapkan Inspektorat Propinsi Sumatra Utara sebagai pelaku dugaan menghalangi penyelidikan yang sedang berjalan”,

Selain itu, Kami DPW KAMPUD Sumatera Utara juga mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk turun langsung perintahkan Inspektorat Propinsi Sumatra Utara untuk segera memberikan dokumen yang diminta dalam penyelidikan tersebut”, tutupnya.

Masyarakat berharap dan menunggu langkah-langkah kongkrit Kepolda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara dalam penegakan hukum para pelaku dugaan korupsi yang berada di Instansi Pendidikan di Sumatera Utara terkhusus penyelesaian laporan dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 1 Bandar. (Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.