Terkait Dugaan Markup BOSP di Kalangan Dinas Pendidikan Kab. Asahan, DPP PAK-RI akan Buat Laporan Polisi.

oleh -872 Dilihat

Foto : Fernando Sekertaris DPP PAK-RI

Asahan, DPP Penggiat Anti Korupsi – Republik Indonesia (PAK-RI) Fernando Panjaitan Mengatakan kepada awak media Metro86News di kantornya akan segera melaporkan dugaan Mark’Up Anggaran BOSP Kinerja Tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kab. Asahan kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara (POLDASU).

Hal tersebut dikatakan Sekertaris DPP PAK-RI Fernando Panjaitan “bobroknya Birokrasi yang saat ini ada di Dinas Pendidikan Kab. Asahan terkait Dugaan Mark’Up Anggaran BOSP Kinerja yang dilakukan oleh Diduga Kadis Pendidikan dan Kabid SD beserta Kabid SMP dan MKKS SD dan SMP Kab. Asahan” Uncap Sekertaris DPP PAK-RI.

Lanjut Fernando Panjaitan ” Bukannya meningkatkan mutu pendidikan di Kab. Asahan namun mereka malah meningkatkan cara bagaimana agar uang yang masuk ke sekolah-sekolah dapat diambil dengan cara kamuflase berbagai pengadaan barang dan jasa, seperti pengadaan laptop dan lespeker beserta pengadaan-pengadaan lain nya di setiap sekolah.

Masih ucap Fernando Panjaitan, “dalam waktu dekat kami DPP PAK-RI akan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sumatera Utara, dan terkait pengadaan Neon Box di sekolah-sekolah SD dan SMP yang ada di Kab. Asahan. Kami berharap agar laporan kami nanti agar ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”.

Lanjut Fernando Panjaitan Mengatakan “Kami DPP PAK-RI akan mengajak para aktifis dan masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Kab. Asahan terkait dugaan Bobroknya Birokrasi yang ada di Dinas Pendidikan Kab. Asahan, tutup Fernando Panjaitan.

Sementara, Kepala Dinas dan Kabid Pendidikan hingga berita ini dipublikasikan oleh redaksi, belum dapat dikonfirmasi secara langsung akan tetapi awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas. (*/Red)

Sumber : DPP-PAK RI

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.