Terkait Bimtek BUMNag di Simalungun, SENADA INSTITUTE Resmi Sampaikan Pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

oleh -154 Dilihat

SIMALUNGUN – Santernya pembicaraan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Simalungun baik dimedia sosial maupun di grup whatsapp juga media online terkait pelaksanaan BIMTEK Pengurus BUMNag (Badan Usaha Milik Nagori) se Kabupaten Simalungun yang digelar sejak tanggal 3 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2025 yang lalu, diduga syarat dengan kepentingan dan permainan ADD (Alokasi Dana Desa) oleh oknum-oknum tertentu, SENADA INSTITUTE dibawah kepemimpinan Directur Eksekutif CANDRA MALAU akhirnya turun tangan dan langsung buat pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua SENADA INSTITUTE Candra Malau kepada wartawan  disela-sela kesibukannya, Senin 15 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor SENADA INSTITUTE Jln. Besar ke Sidamanik Nagori Bah Liran Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Pengaduan SENADA INSTITUTE ini tertuang dalam satu berkas dengan Nomor : 01/Dumas/S.I/IX/2025 tanggal 04 September 2025 prihal “Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Kirupsi” dengan uraian sebagai berikut:

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini; CANDRA MALAU,bertindak karena jabatannya
sebagai Direktur untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari Senada
Institute, lembaga riset dan advokasi isu-isu sosial, politik, hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM), bersama ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan keterangan sebagai berikut:

I.PIHAK TERADU
1. Pimpinan/Direktur dan atau sebutan lain Sinergi Generasi Mandiri (Sigma) yang
beralamat di Jn.kaswari LK II, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara; selanjutnya disebut Teradu I;

2. Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Cabang Kabupaten 
Simalungun yang beralamat di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara;
selanjutnya disebut Teradu II;

3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN)
Kabupaten Simalungun, yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Simalungun, Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,
Provinsi Sumatera Utara; selanjutnya disebut Teradu III;

Selanjutnya masing-masing disebut sebagai Teradu dan secara bersama-sama
disebut Para Teradu;

I.URAIAN POKOK PENGADUAN
Bahwa Para Teradu secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi pada kegiatan:

“Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman Serta Pengelolaan dan
Pengembangan BUMDesa”‘, dengan keterangan sebagai berikut:

1 Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025, bertempat di Hotel Simalungun City , Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi 
Sumatera Utara berlangsung kegiatan berjudul:”Pelatihan Ketahanan Pangan
yang Sehat dan Aman Serta Pengelolaan dan Pengembangan BUMDesa;

2. Bahwa secara administratif tercatat, kegiatan ini bermula dari adanya proposal
Proposal Penawaran Peatihan dari Teradu I kepada Teradu II yaitu Nomor
02/DIKLAT-DESA/SIGMA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan Proposal Penawaran
Pelatihan dari Teradu I kepada Pangulu se-Kabupaten Simalungun yaitu Nomor:
02.1/DIKLAT-DESA/SIGMA/2025 tanggal 14 Januari 2025;

3. Bahwa kemudian, Teradu II menanggapi penawaran tersebut melalui surat
NO.005/DPC-SIMALUNGUN/2025 tanggal 20 Januari 2025;

4. Bahwa kemudian, Teradu I mengirimkan surat kepada Teradu II yaitu surat
No.09.2/DIKLAT-DESA/SIGMA/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 Perihal: UNDANGAN
PELATIHAN KETAHANAN PANGAN YANG 
SEHAT dan AMAN SERTA 
PENGELOLAAN dan PENGEMBANGAN BUMDesa; Yang pada pokoknya meminta
Teradu II menginformasikan kegiatan tersebut kepada Pangulu se Kabupaten
Simalungun supaya para Pangullu menugaskan Pengurus Bumnag sejumlah 2
orang per Nagori untuk mengikuti kegiatan tersebut;

5. Bahwa secara administratif, keterlibatan Teradu III tidak tercatat dalam proses
penawaran hingga terjadinya kegiatan ini. Akan tetapi, dalam hemat kami, secara
faktual Teradu III punya peranan yang signifikan sehingga kegiatan ini terlaksana.
Hal ini karena Teradu III adalah instansi pemerintahan yang membidangi urusan-
urusan yang berkaitan dengan pemerintahan nagori. Sehingga, adalah sangat
mustahil kiranya apablila seandainya nantinya Teradu III menyatakan tidak
berperan dalam kegiatan dimaksud;

6. Bahwa peserta kegiatan tersebut adalah Pengurus Badan Usaha Milik Nagori
(Bumnag) se Kabupaten Simalungun sejumlah 2 (dua) orang dari tiap nagori;

7. Bahwa jumlah nagori d Kabupaten Simalungun adalah 386. Dengan demikian,
jumlah peserta kegiatan tersebut adalah 772 orang;

8. Bahwa pembiayaan kegiatan dibebankan kepada keuangan tiap-tiap nagori yalitu
sebesar Rp, 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setap peseta. Dengan demikian,
biaya dari tap nagori adalah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);

9. Bahwa berdasarkan jumlah peserta dikalikan dengan biaya masing-masing peserta tersebut, maka biaya yang terhimpun untuk pembiayaan kegiatan dimaksud
adalah 772 x Rp.5.000.000 = Rp.3.860.000.000 (tiga miliar delapan ratus
enam puluh juta rupiah);

10. Bahwa kegiatan tersebut dibagi menjadi tujuh gelombang, dan satu gelombang
sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan adalah empat hari;

Di akhir penjelasannya kepada wartawan, Directur SENADA INSTITUTE Candra Malau menjelaskan bahwa 

“Perkiraan Total Biaya Secara Keseluruhan

Bahwa berdasarkan uraian di atas, perkiraan total biaya yang digunakan
selama kegiatan ini adalah: Rp.1.430.680.000,- atau (satu miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa apabila dana yang terhimpun dari seluruh peserta dikurangkan dengan

perkiraan biaya faktual yang digunakan selama kegiatan maka perhitungan
selisih kelebihannva adalah : Rp.3.860.000.000 – Rp. 1.430.680○000=
Rp.2.429.320.000 (dua millar empat ratus dua puluh sembilan ribu
tiga ratus dua puluh ribu rupiah)”, ucapnya kepada wartawan.

Dijelaskannya “Bahwa kami menduga, Para Teradu dalam pengaduan yang telah kita sampaikan ke Kejati Sumut tersebut , baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah melakukan mark-up
dan/atau penggelembungan dan/atau rekayasa terhadap perhitungan biaya
kegiatan, yang bertujuan supaya seolah-olah seluruh dana yang terhimpun
tersebut habis dipergunakan untuk biaya kegiatan”, jelas Directur SENADA INSTITUTE kepada wartawan.

Secara hukum, menurut Directur SENADA INSTITUTE semua telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai berikut 

“Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menentukan bahwa: Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, dan 

“Bahwa Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menentukan bahwa: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak RP 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”, jelas Directur SENADA INSTITUTE Candra Malau mengakhiri penjelasannya kepada wartawan. [as-red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.