Simalungun – Kapolres Simalungun Melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH beserta jajarannya berhasil menangkap seorang pria yang diduga Tindak Pidana Perjudian Tebak Angka Jenis Togel di Huta I Nagori Partimbalan Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, Minggu (18/06/2023) pukul.17.00 wib.
Awalnya Pada hari Minggu tgl 18 Juni 2023, sekira pkl 15.00 Wib, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yg layak dipercaya dari masyarakat yg memberitahukan bahwa di rumah Inisial ‘M’ di Huta I Nagori Partimbalan Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun., sedang berlangsung permainan judi angka tebakan jenis Togel.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU FRITSEL G. SITOHANG, S.H, melakukan pengintaian dan selanjutnya pada Pukul.17.00 wib petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penulis angka tebakan yang mengaku bernama MULIADI.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah inisial ‘M’ dan menemukan yang diduga barang bukti yaitu berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung SMA 260 G/DS, warna hitam yang didalam pesan whattshap yang berisikan photo kertas pesanan Perjudian angka tebakan dan Uang Tunai sebesar Rp. 417.000 ( empat ratus tuju belas ribu rupiah), adalah uang hasil Perjudian angka tebakan jenis Togel.
Saat dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa hand Phone merek Samsung SMA 260 G/DS, warna hitam adalah miliknya yg digunakan sebagai alat utk melakukan perjudian angka tebakan jenis togel, dan pelaku mengakui uang sebesar Rp. 417.000 (empat ratus tuju belas ribu rupiah) adalah hasil Perjudian angka tebakan jenis KIM.
Kemudian Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mako Polsek Perdagangan guna proses Penyidikan lebih lanjut.(Red.JL)