Tak Kenal Lelah, Polsek Perdagangan Melalui Unit Reskrim Kembali Tangkap Pelaku Begal

oleh -761 Dilihat

Simalungun – Tak kenal lelah, Unit Reskrim Polsek Kembali Mengungkap dan menangkap ARIF BUDIMAN BATUBARA pelaku Tindak Pidana Pencurian Pada Hari Sabtu tanggal 15 April 2023 diketahui sekira pukul 23.00 wib, di Jalan Raya Huta III Jati Rejo Nag. Partimbalan,Kec.Bandar Masilam, Kab. Simalungun, milik korban (Pelapor) an.FITRI WULANDARI, Senin (09/05/2023) sekira pukul.16.00 wib.

Berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/ B / 106 / IV / 2023/SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 16 April 2023. Pelapor a.n.FITRI WULANDARI, di Jalan Raya Huta III Jati Rejo Nag. Partimbalan,Kec.Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Polsek Perdagangan melalui Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian bernama ARIF BUDIMAN BATUBARA.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2023, sekira pkl.16 .00 wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ARIF BUDIMAN BARU BARA, sedang berada di Bengkel sepeda motor milik Pak Cipta di Simp. Pete Huta IX, Nagori Bandar Tinggi, Kec. Bandar Masilam, kab Simalungun, selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dan Pengintaian dan sekira pukul.16.30 wib, Petugas unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang Pelaku.

Selanjutnya Petugas memboyong tersangka dan melakukan Interogasi dan tersangka ARIF BUDIMAN BATU BARA Menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023, sekira pkl. 23.00 wib, tersangka beserta teman nya ARDI EKA SYAHPUTRA HASIBUAN (Sudah tertangkap) telah melakukan Pencurian Hand phone Merk Redmi Note 8 pro warna Forest Green, di Jalan Raya Huta III Jati Rejo Nagori Partimbalan Kec. bandar Masilam, Kab. Simalungun, milik Pelapor an.FITRI WULANDARI dan berhasil mencuri barang barang milik korban, berupa 1 (satu) unit Hand phone warna Forest Green merk Redmi Note 8 Pro IMEI1: 865932041245265 dan IMEI2: 86593204124573.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 8 pro dan kerugian material sebesar Rp. 3.556.000 ( Tiga juta lima ratus lima puluh enam ribu Rupiah).

Kapolsek perdagangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Saat ini tersangka ARIF BUDIMAN BATU BARA masih menjalani pemeriksaan dalam rangka  proses Penyidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.