SOSIALISASI PEMBELAJARAN TENTANG REKLAMASI PERTAMBANGAN DI MAN 1 PANGKALPINANG

oleh -188 Dilihat

Oleh Yusita ( Mahasiswi Hukum UBB)

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah lama dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar yang ada di Indonesia. Namun, di balik kekayaan mineral ini, tantangan lingkungan seperti kerusakan lahan akibat pertambangan menjadi isu krusial. Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung, pada 29 Oktober melakukan Sosialisasi Hukum Pertambangan tentang reklamasi yang digelar di MAN 1 Pangkalpinang guna memberikan wawasan penting bagi generasi muda. Acara ini, yang melibatkan siswa dan siswi dari kelas XI I menekankan bahwa reklamasi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, namun juga merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 1 angka 26 Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Yang dimana tujuan Utama dari reklamasi adalah untuk mengembalikan produktivitas lahan yang terganggu akibat aktivitas tambang, melindungi lingkungan hidup, serta mendukung keberlanjutan ekonomi dan sosial Masyarakat setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi, para peserta diajak untuk memahami betapa pentingnya reklamasi dilakukan karena tanpa penanganan yang tepat lahan bekas pertambangan dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat, seperti memicu longsor, banjir, dan pencemaran air, sebagaimana terlihat di Bangka Belitung pertambangan timah sudah berlangsung sekitar puluhan tahun, dan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa ribuan hektar lahan terdegradasi.

Dalam hal ini area bekas tambang yang dibiarkan telantar bukan hanya merusak ekosistem dan menghambat pembangunan berkelanjutan, tetapi juga menimbulkan masalah lanjutan berupa erosi tanah, penurunan kualitas air, serta hilangnya biodiversitas, yang dari perspektif hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Minerba, sehingga penting bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun pemangku kepentingan terkait, untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam memastikan reklamasi berjalan efektif demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Selain itu sosialisasi ini juga menyoroti kasus-kasus nyata, seperti bekas tambang yang dibiarkan telantar begitu saja, yang dimana hal tersebut tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga menghambat pembangunan berkelanjutan.

Dengan memahami dampak-dampak tersebut secara nyata, para peserta khususnya para siswa/siswi didorong untuk melihat bahwa reklamasi bukan hanya sekedar kewajiban teknis saja, tetapi juga tanggung jawab generasi mendatang, sehingga penting bagi mereka memahami bagaimana ketentuan hukum pertambangan diterapkan dalam praktik nyata. Serta dalam kegiatan sosialisasi ini juga mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, seperti rehabilitasi hutan dan pengembalian fungsi lahan untuk pertanian atau ekowisata, yang bisa membuka peluang ekonomi baru bagi daerah. Namun, tantangan implementasinya tetap menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan dan tidak akan terlepaskan.

Di lapangan, masih banyaknya perusahaan berskala kecil yang belum optimal dalam melaksanakan reklamasi bukan semata-mata karena ketidakpedulian, tetapi juga karena keterbatasan biaya, kurangnya pemahaman teknis, serta mekanisme pengawasan yang belum sepenuhnya efektif. Di sinilah sosialisasi semacam ini memiliki peran penting untuk mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat monitoring yang partisipatif, membuka ruang dialog, serta melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga yang turut menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai generasi muda, kita tidak bisa hanya menjadi penonton. Kita perlu ikut mendorong perubahan pola pikir bahwa pertambangan bukan hanya soal eksploitasi mineral, tetapi juga tentang bagaimana mengembalikan lahan agar tetap aman, produktif, dan layak diwariskan.

Jika komitmen ini tumbuh bersama pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan terutama anak muda maka Bangka Belitung memiliki peluang besar untuk mengubah citra dari “pulau timah” yang rentan kerusakan menjadi contoh nyata bagaimana pertambangan dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan. Ini bukan sekadar harapan, tetapi arah masa depan yang harus diperjuangkan. Dengan demikian, sosialisasi hukum pertambangan di MAN 1 Pangkalpinang bukan sekadar edukasi, melainkan panggilan untuk aksi. Mari kita jadikan reklamasi sebagai prioritas, demi warisan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.