*SOROTAN TAJAM UNTUK POLRES NIAS: KASUS PENGANIAYAAN ANAK DAN DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM POLISI MANDEK, KEADILAN DIPERTANYAKAN*

oleh -25 Dilihat

GUNUNGSITOLI, SUMUT – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur serta menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Nias menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga lebih dari enam bulan sejak laporan resmi diterima, belum terlihat adanya perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada korban.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sozaro Zendrato (50), warga Desa Fodoro Hilimbowo, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 3 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, dua orang terlapor yakni Wahyu Zendrato dan Aldo Cipta G. Zendrato alias Cipta disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah warung di Desa Tarakhaini, Gunungsitoli. Salah satu nama yang dilaporkan disebut-sebut merupakan oknum anggota Polsek Mandrehe.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena selain menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan, korban juga melibatkan seorang anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sudah lebih dari enam bulan berlalu sejak laporan dibuat, tetapi kami belum melihat adanya kejelasan. Kami mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Sozaro.

Menurut pihak pelapor, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena tidak adanya kesepakatan antara para pihak.

Kritik Terhadap Kinerja Penegakan Hukum
Mandeknya proses penanganan perkara ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah lambannya proses hukum disebabkan kendala teknis penyidikan, atau justru karena adanya dugaan keterlibatan aparat sehingga penanganannya berjalan tidak sebagaimana mestinya?

Pertanyaan tersebut menjadi wajar mengingat salah satu nama yang disebut dalam laporan diduga merupakan anggota kepolisian aktif. Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk aparat penegak hukum.

Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Jika benar laporan tersebut telah berjalan lebih dari enam bulan tanpa kejelasan status perkara, maka publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum di wilayah Polres Nias.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Kasus yang melibatkan anak sebagai korban tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Karena itu, lambannya penanganan perkara yang melibatkan korban anak berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan.

Kapolres Nias dan Propam Polda Sumut Didesak Turun Tangan
Sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Kapolres Nias memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara tersebut. Selain itu, Bidang Propam Polda Sumatera Utara juga dinilai perlu melakukan pengawasan apabila memang terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Pengawasan internal menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Publik tidak menginginkan adanya kriminalisasi maupun penghakiman sepihak terhadap siapapun. Namun publik juga menuntut agar hukum ditegakkan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan pelayanan. Ketika sebuah laporan yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan keterlibatan aparat tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Nias untuk memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara objektif, serta memastikan seluruh pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Apabila memang tidak ditemukan unsur pidana, penyidik wajib menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan tanpa memandang status maupun profesi pihak yang terlibat.

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun seragam.

Hingga berita ini di publikasikan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Nias belum memberikan keterangan resmi atas perkara anak tersebut.

(Redaks/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.