Jalurlangit.id || Simalungun, Masyarakat dan sejumlah pemerhati institusi kepolisian mulai menyoroti jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, yang saat ini dikabarkan dijabat oleh perwira berpangkat IPTU (Inspektur Polisi Satu).
Sorotan tersebut muncul karena secara umum dan berdasarkan struktur organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, jabatan Kapolsek pada wilayah dengan klasifikasi seperti Bandar Huluan lazimnya dijabat oleh perwira berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi).
Sebagaimana diketahui, wilayah hukum Polsek Bandar Huluan sebelumnya merupakan Polsek Perdagangan yang memiliki cakupan wilayah dan aktivitas masyarakat cukup tinggi di Kabupaten Simalungun.
Dinilai Tidak Sesuai Klasifikasi Jabatan
Beberapa kalangan menilai penempatan pejabat berpangkat IPTU pada jabatan Kapolsek dapat menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian aturan struktur organisasi dan tata kerja di tubuh Polri.
Dalam ketentuan umum organisasi kepolisian, jabatan Kapolsek pada Polsek tipe rural maupun urban ringan umumnya dijabat oleh:
AKP,
atau Kompol untuk wilayah tertentu.
Sedangkan IPTU biasanya menduduki jabatan:
Wakapolsek,
Kanit, atau pejabat fungsi tertentu.
Minta Penjelasan Resmi
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari jajaran Polres Simalungun terkait dasar penempatan pejabat tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, penempatan pejabat sesuai jenjang kepangkatan dinilai penting guna menjaga profesionalisme, marwah institusi, dan kepastian tata kelola organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Harapkan Evaluasi Internal
Sejumlah pihak juga berharap dilakukan evaluasi internal apabila ditemukan ketidaksesuaian antara jabatan dan ketentuan klasifikasi kepangkatan yang berlaku, mengingat luasnya area hukum dan tingkat kerawanan di Kecamatan Bandar.
Terkait hal ini masyarakat dan publik masih menanti keterangan resmi dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun atas jabatan dan kepangkatan yang saat ini dinilai belum sesuai dengan Dasar utama organisasi Polri diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polres dan Polsek.
(Tim-Red)





