Jalurlangit.id || Bandar, Penyelenggara pendidikan SMA Negeri I Bandar, belum menyampaikan penjelasan terinci tentang isi surat edaran yang menegaskan kenaikan sumbangan pembinaan pendidikan peserta didik yang meresahkan para wali murid tersebut.
Sebelumnya, wali murid mengungkapkan, isi surat edaran yang meresahkan itu terkait kenaikan sumbangan pembinaan dan pendidikan semula seorang peserta didik senilai Rp 65.000,- perbulan itu, turut melampirkan draft surat pernyataan persetujuan wali murid.
Informasi diperoleh, pihak penyelenggara pendidikan SMA Negeri I Bandar mengundang para wali murid dalam pembahasan kelas unggulan di SMA Negeri I Bandar, jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/09/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
“Belum lagi putus masalah kutipan sekolah dengan variasi pilihan senilai Rp 100 Ribu – Rp 90 Ribu dan Rp 80 Ribu, setiap bulan persiswa. Para wali murid diundang pihak sekolah,” sebut nara sumber melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Terkait undangan itu, wali murid menghadirinya, lanjut nara sumber menjelaskan, bertujuan untuk membahas tentang kelas unggulan. Disebut, ielas unggulan terdiri dari kelas, X – 1,2, dan 3 lalu kelas XI – 1,5 dan 9, selanjutnya, kelas XII – 1 dan kelas XII – 8, SMA Negeri I Bandar.
“Para wali murid dengan percaya diri datang menghadiri undangan tersebut. Pada awalnya, pembahasan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, acara itu dinilai baik-baik saja,” kata nara sumber.
Kemudian pada pembahasan utama, jelas nara sumber mengungkapkan, suasana rapat berubah menjadi ricuh dan akhirnya, menimbulkan perdebatan diantara para wali murid dengan pihak penyelenggara pendidikan di SMA Negeri I Bandar tersebut.
“Sejumlah wali murid spontan terkejut dan memprotes perihal kewajiban bagi murid menjadi peserta kelas unggulan senilai Rp 500 Ribu setiap bulannya,” ungkap nara sumber kesal.
Selanjutnya, menurut nara sumber terkait maksud dan tujuan pihak penyelenggara sekolah mengundang para wali murid itu semakin menambah kekecewaan dan akhirnya, undangan rapat tersebut menghasilkan penolakan keras.
“Orang tua siswa menolak kelas unggulan yang diusulkan pihak sekolah, dengan alasan kutipan Rp 500 ribu per bulan tidak disanggupi,” ujar nara sumber menegaskan.
Seterusnya, Nara sumber menambahkan, pihak penyelenggara pendidikan SMA Negeri I Bandar terkesan memaksakan kehendaknya tentang kelas unggulan yang secara terang ditolak wali murid.
“Pihak sekolah memberi draft surat kepada peserta didik untuk dibawanya pulang dan meminta agar orang tuanya menandatangani surat pernyataan menyetujui dilengkapi materai,” tandas nara sumber sembari menyebutkan, secara teknis pihak sekolah mengadopsi cara feodal.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar Drs. Raja Daud Purba, M.Si., melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi soal kelas unggulan berbiaya bulanan senilai Rp 500 Ribu setiap peserta didik mendapatkan penolakan keras dari wali murid menyampaikan tanggapan singkatnya.
Selain itu, terkait draft surat pernyataan persetujuan, bermaterai dan bertanda tangan wali murid disampaikan pihak sekolah melalui peserta didiknya dengan mencantumkan catatan, meskipun wali tidak hadir, hasil musyawarah disetujui.
“Belum ada keputusan, masih pendataan,” sebut Kasek Daud Raja Purba dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, diberitakan keterangan nara sumber yang mengungkapkan, pihak sekolah bersama Komite telah menetapkan tiga kriteria jumlah dana sumbangan pembinaan pendidikan yang wajib dibayarkan setiap bulan.
“Setiap bulan, diwajibkan membayar dengan pilihan senilai, Rp 100 Ribu – Rp 90 Ribu dan Rp 80 Ribu per siswa, ” ungkap nara sumber.
Lebih lanjut, nara sumber mengutarakan, keresahannya selaku wali murid dikarenakan kondisi keuangannya saat ini dalam keadaan sulit. Sementara, harga kebutuhan hidup sehari-hari mengalami kenaikan.
“Kami hanyalah pembantu rumah tangga dan suami ku hanyalah kuli bangunan yang penghasilan kami pas-pasan dengan anak tiga orang, masing-masing bersekolah, ” tandas nara sumber lirih.
Sementara, seorang pengamat pendidikan di wilayah Kecamatan Bandar mengatakan, bahwa salah satu penyebab timbulnya kutipan biaya pendidikan yaitu penggunaan Biaya Operasional Sekolah yang disalurkan pemerintah rawan dikorupsi.
“Penegakan hukum saat ini lemah, sehingga berbagai macam modus dilakukan untuk menyelewengkan anggaran tersebut. Salah satu, indikasinya, setiap pencairan Dana BOS, disinyalir pihak sekolah berbagi amplop kepada sejumlah oknum – oknum tertentu, ” ujar Damanik bernada kesal.
Terpisah, Ketua Komite SMA Negeri I Bandar, Ir Suherry dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya menyarankan kepada awak media ini untuk menanyakan secara langsung kepada pihak sekolah, sebab surat edaran tersebut belum selayaknya disampaikan kepada wali murid.
“Itu masih perencanaan dan belum selayaknya disampaikan ke wali murid, ” debutnya dalam pesan percakapan selularnya, Minggu (08/09/2024), sekira pukul 20.04 WIB.
Kemudian, Ketua Komite SMA Negeri I Bandar menegaskan, isi surat edaran masih draft yang disepakati untuk disampaikan kepada wali murid, setelah ada pengesahan dan pengangkatan Komite Sekolah.
“Setelah dilaksanakan AD/ART yang mengacu kepada Permendikbud no. 75 thn. 2016. Jadi saya pun komplain dengan pihak sekolah dikarenakan saya pun belum ada ketemu wali murid, ” ungkap Ir. Suherry.
Kemudian, Ir Suherry mengutarakan, komitmen bersama sebagai Komite Sekolah SMA Negeri I Bandar telah sepakat melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dalam pelaksanaan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku.
“Mari bersama-sama kita perbaiki sistem yang selama ini tidak sesuai ketentuan berlaku dan hal ini, demi terwujudnya pendidikan bermutu serta berkualitas. Komite Sekolah sebagai pendamping dan mediator bagi para wali murid, pihak sekolah.dan stake holdernya, ” himbau Suherry mengakhiri.
Hingga berita ini dilangsir oleh redaksi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar belum dapat dikonfirmasi secara langsung akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak tersebut diatas.
(Tim-Red)
Sumber : Indonesia satu