Satresnarkoba Polres Simalungun Amankan Aseng Fadil Alias Aseng, Masyarakat Menunggu Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkotika Jaringan Danu Cs?

oleh -530 Dilihat
Oplus_16908288

Keterangan photo:Fadil Alias Aseng

Simalungun, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria bernama Aseng Fadil alias Aseng terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa terdapat empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berkembang, hingga saat ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka yang telah diproses adalah Aseng Fadil alias Aseng.

baca :

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,18 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam proses pengembangan, muncul keterangan dari tersangka yang menyebut seorang pria yang dikenal dengan nama Reza Nasution alias Ompong, warga Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Di tengah berkembangnya informasi di masyarakat, juga beredar dugaan mengenai adanya keterkaitan barang tersebut diperoleh dari jaringan peredaran narkotika yang dikenal dengan sebutan Danu alias Mas Danu, yang disebut sebagai residivis perkara narkotika. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Satresnarkoba Polres Simalungun mampu mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk mengungkap apabila terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi harapan bersama dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Simalungun.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email media jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.