Sangat disayangkan sikap dari Pangulu Nagori Pem.Kerasaan Kec.Bandar Kab.Simalungun,Yang mana telah memblokir nomor wartawan,
Terkait pemblokiran nomor wartawan,Pangulu Warsito diduga sudah menghalang-halangi tulas Jurnalistik wartawan dalam pengambilan informasi.
Sementara UU no.14 Tahun 2008 Yang dibuat oleh Presiden RI tentang Keterbukaan Informasi Publik sangatlah jelas setiap instansi pemerintah baik itu lembaga judikatif,legislatif dan eksekutif harus transparan yang sudah diatur pada UU KIP.
Alhasil Pangulu Warsito diduga sudah melanggar UU KIP tersebut,yang mana saat dikonfirmasi tidak mau merespon dan bungkam.
Pada Pukul 06.24 WIB Hari Jumat tgl.06/10/2023 nomor WA wartawan masih terbuka dan tidak terblokir serta masih centang 2 Di WHatsApp nya,dan pada pukul 10.39 Awak media ingin lakukan konfirmasi Dan mengirimkan rilis berita alhasil Pangulu Warsito sudah memblokir nomor wartawan,terbukti dengan pertanda centang 1.
Kemudian Awak Mediapun melakukan panggilan WhatsApp dan tampak pada layar tertulis ” memanggil ” tetapi gambar Pangulu bersama istrinya masih bisa terlihat.( Sudah dilakukan Setingan Pada HP nya. Red )
Saat dicoba kembali menelpon WhatsApp Pangulu Warsito dengan menggunakan nomor yang berbeda ternyata tertulis pada layar ” Berdering “dan Dikirimkan Rilis Berita Juga masih Centang 2 serta tampil gambar Pangulu Warsito bersama Istrinya,dengan pertanda nomor tidak diblokir.
Wartawan Meminta Kepada Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga S.H,M.H dan Kadis DPMN Bapak SariMuda Purba Untuk menegur dan menindak tegas Pangulu Nagori Pem.Kerasaan Bapak Warsito,Yang mana telah memblokir Nomor Wartawan saat dilakukan konfirmasi serta diduga Pangulu Warsito Sudah Langgar UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
M.Nainggolan