RDP DPRD Simalungun Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Bobroknya Sistem Keamanan RSUD Perdagangan

oleh -216 Dilihat

SIMALUNGUN | Jalurlangit.id – Persoalan di lingkungan RSUD Perdagangan kembali menjadi sorotan serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun yang digelar pada Senin, 7 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB, sejumlah persoalan mulai dari dugaan pelanggaran disiplin pegawai hingga sistem keamanan rumah sakit yang dipertanyakan mencuat ke permukaan.

RDP tersebut tidak hanya membahas persoalan pelayanan kesehatan, tetapi juga menyoroti laporan kuasa hukum tenaga cleaning service RSUD Perdagangan terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan klien mereka.
Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun dalam forum tersebut menegaskan perlunya evaluasi terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepegawaian.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah Lamhot Siringo-ringo, yang oleh pihak kuasa hukum klien diminta untuk dilakukan evaluasi secara serius sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dua Kali Keributan, Keamanan Rumah Sakit Dipertanyakan?

Persoalan yang paling mendapat sorotan adalah sistem keamanan di RSUD Perdagangan.

Kuasa hukum cleaning service mempertanyakan bagaimana peristiwa keributan dapat terjadi di lingkungan fasilitas pelayanan publik, terlebih pada saat jam pelayanan berlangsung, sementara berdasarkan laporan yang mereka terima tidak terdapat petugas keamanan yang menjalankan tugas pada saat kejadian.

“Sudah jelas peristiwa keributan terjadi di RSUD Perdagangan pada saat jam pelayanan. Namun berdasarkan fakta yang kami temukan dan laporan yang kami terima, tidak ada petugas keamanan yang bertugas saat kejadian. Pertanyaannya, kenapa sistem keamanan dan SOP K3RS di RSUD Perdagangan bisa seperti ini?” tegas kuasa hukum Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa.

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik dengan tingkat aktivitas tinggi. Pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan hingga masyarakat umum keluar masuk setiap hari. Karena itu, keberadaan petugas keamanan seharusnya menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.

Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengawasan keamanan dijalankan apabila peristiwa keributan dapat terjadi ketika jam pelayanan berlangsung?

Peristiwa Pemerkosaan Tenaga Kesehatan di Tahun 2024 Kembali Diungkit.

Kuasa hukum juga mengingatkan kembali adanya peristiwa serius yang pernah terjadi di lingkungan RSUD Perdagangan pada tahun 2024.

Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum, harus menjadi bahan evaluasi karena persoalan keamanan di lingkungan rumah sakit dinilai bukan pertama kali dipertanyakan.
“Perlu diingat kembali peristiwa serius yang terjadi pada tahun 2024. Persoalan keamanan ketika itu juga menjadi perhatian. Sekarang kembali terjadi peristiwa keributan dan berdasarkan laporan kami, kembali dipersoalkan keberadaan petugas keamanan saat kejadian,” ungkapnya.

Menurut pihak kuasa hukum, yang juga Tokoh Masyarakat Kecamatan Bandar, dua peristiwa dalam kurun waktu berbeda seharusnya cukup menjadi alarm bagi manajemen rumah sakit untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jangan sampai setiap kejadian baru kemudian dilakukan evaluasi. Sistem keamanan harus berjalan sebelum terjadi sesuatu, bukan setelah masalah muncul,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Klien Mengaku Dirugikan dan Dipermalukan.

Selain persoalan keamanan, RDP juga membahas laporan dari klien cleaning service yang merasa dirugikan dalam persoalan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Perdagangan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya mengaku mengalami kerugian, termasuk adanya dugaan permintaan sejumlah uang dan tindakan yang dinilai mempermalukan klien di hadapan umum dan dugaan meminta sejumlah uang terhadap kliennya. Atas dasar laporan tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif.
“Klien kami merasa telah dirugikan. Ada persoalan dugaan permintaan uang dan tindakan yang menurut klien kami mempermalukan dirinya di muka umum. Semua ini harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh ditutup-tutupi,” tegas kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa setiap aparatur maupun pegawai yang bekerja di lingkungan fasilitas pemerintah harus tunduk terhadap aturan disiplin dan kode etik.
Desak DPRD Rekomendasikan Evaluasi PPPK.

Dalam RDP tersebut, kuasa hukum secara tegas meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap status kepegawaian Lamhot Siringo-ringo.

Menurut mereka, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN dan PPPK, maka harus diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami meminta DPRD Komisi IV Kabupaten Simalungun tidak hanya mendengar laporan kami. Kami meminta adanya rekomendasi konkret kepada pihak berwenang agar dilakukan evaluasi terhadap Lamhot Siringo-ringo,” ucapnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap seorang pegawai PPPK merupakan langkah penting apabila terdapat dugaan persoalan yang berkaitan dengan disiplin dan kode etik.
“Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka tindakan harus diberikan sesuai aturan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapapun,” ujarnya.

DPRD Diminta Jangan Biarkan RDP Hanya Menjadi Formalitas.

Kuasa hukum berharap RDP yang telah dilaksanakan tidak berhenti sebatas forum diskusi dan penyampaian aspirasi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan hasil nyata berupa perbaikan sistem keamanan, pelayanan dan penegakan disiplin di lingkungan RSUD Perdagangan.
“RDP jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Setelah masyarakat menyampaikan persoalan, harus ada tindak lanjut. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kami berharap fungsi itu benar-benar dijalankan dan kami menunggu rekomendasi evaluasi Lamhot Siringo-ringo yang menjadi biang persoalan keributan di RSUD Perdagangan,” katanya.

Beberapa poin yang diminta untuk segera dievaluasi antara lain:

Sistem keamanan RSUD Perdagangan selama jam pelayanan;

Ketersediaan dan jadwal petugas keamanan;

Pelaksanaan SOP K3RS;

Sistem pengawasan terhadap pegawai;

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik;

Perlindungan terhadap tenaga kerja di lingkungan rumah sakit;

Tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan kuasa hukum cleaning service.
“Jangan Tunggu Ada Korban Lagi”
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan keamanan di fasilitas pelayanan publik tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, manajemen rumah sakit harus memastikan setiap standar operasional berjalan secara maksimal, khususnya dalam menjamin keamanan pasien, keluarga pasien dan tenaga kerja.
“Yang kami khawatirkan adalah jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah terjadi peristiwa yang lebih besar. Jangan tunggu ada korban lagi. Keamanan harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Kini publik menunggu langkah konkret pasca RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun tersebut.

Apakah rekomendasi evaluasi terhadap pegawai yang diduga melanggar disiplin akan benar-benar ditindaklanjuti? Apakah sistem keamanan RSUD Perdagangan akan diperbaiki secara menyeluruh?
Atau persoalan ini kembali berlalu tanpa perubahan?

Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun diharapkan dapat mengawal hasil RDP hingga menghasilkan langkah nyata, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam RDP dan keterangan pihak kuasa hukum. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.