Foto : Ratusan hektar lahan KEK Sei Mangkei yang dijadikan ladang ubi
Jalurlangit.id || Simalungun, Berbagai Spekulasi berkedok Koperasi Pengelolaan Lahan Ex HGU PTPN-3 Kebun Sei Mangkei yang sekarang milik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sei Mangkei) berubah fungsi jadi tanaman ubi, namun belum diketahui secara pasti siapa pengusaha yang mengelola lahan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab memberikan izin untuk pemanfatan alih fungsi tersebut.
Hasil penelusuran wartawan dilokasi tepatnya di seputaran afdeling II Pondok Tiga (Pontig) terhampar tanaman ubi dalam jumlah yang cukup luas, dilengkapi dengan pagar kawat berduri serta dilapis dengan jaring keramba ikan, menurut perhitungan tanaman ubi kayu tersebut sudah berusia antara 2 atau 3 bulan, bahkan masih ada juga yang masih peroses penanaman juga peroses peneraktoran (jonder-red).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilokasi, bahwa ada beberapa nama yang mengelola lahan milik KEK Sei Mangkei tersebut yang diantaranya pengusaha yang tidak diketahui identitasnya namun melalui seseorang yang bernama Toimin, dia mengaku warga Tanah Datar Lima Puluh Batu Bara, dia juga mengaku sebagai pelaksana dari salah seorang pengusaha, ada nama H.Karim yang beralamat di Nagori Landbao Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, lahan H Karim saat ini sedang proses penanaman, ada juga lahan yang konon katanya dikelola oleh oknum dari kesatuan Brigib yang saat ini masih tahan peneraktoran (jonder-red).
Didalam area tanaman ubi kayu (singkong) tersebut terpampang plang/papan nama yang bertuliskan ” LAHAN USAHA PALAWIJA KOPERASI PENSIUNAN PTPN ( KPNJ FKPPN ) PROGRAM KETAHANAN PANGAN BADAN HUKUM NOMOR : AHU-0011G18.AH.01-26.TAHUN 2021 SURAT HOLDING PTPN-DMAS/X/454/2024 ” tanpa menuliskan nama perusahaan atau peribadi pengelola juga tidak ada tertera alamat pengelola.
Direktur eksekutif LSM L-FRAKSI bapak Ajidin.S saat meninjau kelokasi lahan Kawasan Ekononomi Khusus (KEK) Sei Mangkei tersebut kepada wartawan mengatakan ” saya kira bila kita tinjau dari segi hukum ini lahan kan sudah dilepas atau dikeluarkan dari HGU PTPN, otomatis secara hukum sudah menjadi tanggung jawab penuh PT.KINRA (Kawasan Industri Nusantara), secara fisik juga baik dalam hal pengelolaan seharusnya PT.KINRA lah yang punya wewenang mengelolanya bukan PTPN lagi, walaupun PT.KINRA tersebut merupakan anak perusahaan PTPN-3,” ujar Ajidin.S
Namun kita lihat dilapangan kata Ajidin.S “kenapa masih ada oknum oknum tertentu yang mengelola lahan tersebut, sebagai contoh ada pihak yang katanya Koperasi Pensiunan PTPN dengan plang nama yang mencantumkan surat Holding lengkap dengan nomornya, lalu bagaimana peran PT.KINRA dalam pengelolaan lahan tersebut, atau mungkin memang sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga antara Holding dan PT.KINRA,” tegas Ajidin.S kepada wartawan.
Menurut Ajidin.S selaku Direktur Eksekutif LSM L-FRAKSI (Lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia) kepada wartawan “bila benar itu dikelola oleh Koperasi Pensiunan PTPN (KPNJ FKPPN) kenapa berbeda beda oknum yang mengelolanya, ada nama Toimin selaku pelaksana yang dipercaya oleh seorang pengusaha yang belum kita ketahui identitasnya, ada H.Karim warga Nagori Landbao Kecamatan Bandar Simalungun, nah infonya lagi ada pihak Brigib, yang kita ketahui bahwa Brigib itu nama dari salah satu kesatuan TNI angkatan darat, kalau memang itu benar dikelola oleh Koperasi Pensiunan PTPN kenapa seperti itu, ini yang kita pertanyakan,” jelas Ajidin.S
Lebih lanjut dikagakan oleh Ajidin.S “berdasrkan data dan fakta inilah makanya kita selaku lembaga akan terus menelusuri hal ini hingga tuntas, sehingga bisa kita dapatkan kepastian, dan bila ini nanti kita temukan ada unsur penyelewengan atau penyalahgunaan oleh oknum oknum tertentu dari pihak manapun juga, maka kita secara resmi akan membuat laporan kepada pihak pihak terkait dan khsusnya kepada pihak aparat penegak hukum, sebab bila kita lihat situasi dilapangan saat ini kemungkinan ada perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Ajidin.S kepada wartawan.
Sementara Direktur Holding Abdul Ghoni, dan Direktur PT. KINRA Moses hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.