SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Dolok Silau melakukan pengecekan atas beredarnya informasi bahwa di salah satu warung kopi milik Marga Tarigan, di Dusun Tambak Bawang, Nagori Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat judi dadu putar.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia Simarmata SH.MH memerintahkan Unit Reskrim untuk memastikan informasi itu. Tim pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Namun setibanya di lokasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Silau hanya menemukan sejumlah warga yang sedang meminum kopi.
“Kanit sudah cek langsung ke lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang disampaikan salah satu berita online. Ternyata hasilnya negatif, tidak ada kita temukan praktik perjudian di situ,” ucap Kapolsek, Jumat (14/07/2023) siang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat praktik perjudian karena perjudian memiliki dampak negatif yang sangat besar. “Kita selalu himbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian. Dan kita sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku perjudian dapat dijerat pidana sesuai Pasal 303 KUHPidana dengan acamanan hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Terkait berita adanya praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kapolsek memastikan akan melakukan secara langsung dan bergerak cepat. “Kita selalu himbau kepada masyarakat agar segera menghubungi kami (Pihak Kepolisian, red) baik melalui Bhabinkamtibmas atau langsung ke saya (Kapolsek, red),” katanya mengakhiri. (Red.JL)