PWS Soroti Klarifikasi Polres Simalungun Terkait Dugaan Setoran Mingguan JW78 kepada Polsek Bandar Huluan

oleh -64 Dilihat

SIMALUNGUN, 20 AGUSTUS 2026 — Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyoroti klarifikasi Humas Polres Simalungun yang membantah pemberitaan mengenai dugaan adanya setoran mingguan dari tempat hiburan malam (THM) JW78 kepada oknum di Polsek Bandar Huluan.
Klarifikasi tersebut muncul setelah pemberitaan media yang memuat dugaan adanya setoran mingguan.

PWS menilai, apabila informasi tersebut dinyatakan tidak benar, seharusnya persoalan tersebut tidak berhenti pada bantahan atau klarifikasi semata, melainkan perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui dari mana informasi tersebut berasal dan apakah terdapat fakta yang dapat diverifikasi.

Jajaran Tim Pengurus Inti PWS, mengatakan bahwa pemberitaan media mengenai dugaan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara transparan.

“Kalau pemberitaan itu memang tidak berdasar, silakan dibuktikan secara terang. Tetapi jangan berhenti pada bantahan. Adanya informasi tersebut seharusnya menjadi bahan untuk melakukan penelusuran secara transparan, kemudian hasilnya disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai publik justru mendapatkan narasi yang tidak menjawab substansi persoalan,” sorot PWS.

PWS juga menyoroti gaya penyampaian klarifikasi yang dinilai tidak mencerminkan keseriusan dalam menjawab keresahan publik. Menurut PWS, persoalan dugaan adanya setoran kepada aparat merupakan isu serius yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau benar tidak ada, buktikan dengan kerja. Kalau ada dugaan, telusuri. Jangan masyarakat hanya disuguhi bantahan tanpa penjelasan mengenai langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak,” tegasnya.

PWS Minta Polres Periksa Legalitas JW78

Selain persoalan dugaan setoran, PWS meminta Polres Simalungun bersama instansi berwenang memastikan legalitas operasional JW78 sebagai tempat hiburan.
PWS mempertanyakan apakah tempat usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk legalitas usaha melalui sistem OSS, kesesuaian kegiatan usaha, persyaratan tempat usaha, serta ketentuan lain sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.

Saat ini, kerangka perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha.

Untuk kegiatan karaoke, klasifikasi usaha antara lain dikenal dalam KBLI 93292 (Pengelolaan Fasilitas Karaoke). Namun, jenis izin dan persyaratan yang wajib dipenuhi tetap harus dilihat berdasarkan kegiatan usaha, skala usaha, tingkat risiko, serta ketentuan daerah yang berlaku.

PWS juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan tersebut memang dilakukan di dalam tempat usaha. Legalitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dianggap otomatis sah hanya karena suatu tempat telah memiliki legalitas usaha hiburan.

Soal Keramaian, PWS Ingatkan Ada Kewajiban Pengamanan dan Ketertiban. PWS juga mempertanyakan kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar, termasuk acara hiburan atau kegiatan tertentu yang membutuhkan pengamanan.

Polri sendiri menjelaskan bahwa layanan izin keramaian ditujukan untuk menjaga suasana kondusif dan mempertimbangkan risiko kegiatan, kesiapan personel, serta sarana dan prasarana pengamanan.

Karena itu, PWS meminta agar apabila terdapat kegiatan yang masuk dalam kategori kegiatan masyarakat yang membutuhkan pemberitahuan atau izin keramaian, seluruh prosedur dipastikan telah dipenuhi.

PWS: Polisi Bukan Hanya Bertugas Membantah Pemberitaan
PWS menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial, sementara aparat penegak hukum mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf g UU tersebut mengatur tugas Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Jadi, kalau ada informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, tugas aparat adalah melakukan penelusuran berdasarkan kewenangannya. Media menyampaikan informasi kepada publik. Jangan justru seolah-olah media yang harus melakukan penyelidikan terhadap izin operasional sebuah tempat hiburan,” sebut PWS.

PWS meminta Polres Simalungun tidak hanya membantah dugaan setoran mingguan tersebut, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang menjadi perhatian masyarakat.

“PWS tidak sedang menyatakan bahwa JW78 melakukan pelanggaran. Kami meminta aparat memastikan dan membuktikan apakah seluruh kegiatan di sana telah sesuai aturan. Kalau lengkap dan legal, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut PWS, transparansi tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling membantah antara aparat dan pemberitaan media.

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa setiap kritik terhadap aparat hanya dijawab dengan bantahan. Yang dibutuhkan publik adalah data, pemeriksaan, transparansi dan tindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran,” pungkas PWS.

PWS juga meminta agar hasil penelusuran, apabila benar dilakukan, dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai legalitas operasional THM maupun dugaan hubungan tertentu antara pengelola tempat hiburan dengan oknum aparat.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.