PWS Soroti Klarifikasi Polres Simalungun Terkait Dugaan Setoran Mingguan JW78 kepada Polsek Bandar Huluan

oleh -125 Dilihat

SIMALUNGUN, 20 AGUSTUS 2026 — Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyoroti klarifikasi Humas Polres Simalungun terkait pemberitaan media mengenai dugaan adanya setoran mingguan dari tempat hiburan malam (THM) JW78 kepada Polsek Bandar Huluan.

Klarifikasi pihak kepolisian tersebut dinilai PWS belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Terlebih, apabila informasi mengenai dugaan setoran tersebut dinyatakan tidak benar, PWS menilai semestinya Polres Simalungun tidak berhenti pada bantahan, tetapi melakukan penelusuran secara objektif untuk mengetahui dari mana informasi tersebut berasal dan apakah terdapat fakta yang mendukung atau membantahnya.

Tim Pengurus Inti PWS, mengatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan setoran aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau informasi itu tidak berdasar, silakan buktikan secara transparan. Jangan hanya membantah melalui narasi. Lakukan penelusuran, kemudian sampaikan kepada masyarakat apa hasilnya. Dengan begitu publik dapat mengetahui bahwa bantahan tersebut memang berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.”

PWS juga menyoroti cara penyampaian klarifikasi yang disertai foto pejabat kepolisian yang terlihat tertawa. Menurut PWS, dalam konteks pemberitaan yang menyangkut dugaan setoran kepada aparat, sikap komunikasi publik seharusnya lebih serius, objektif dan menunjukkan bahwa institusi benar-benar memberikan perhatian terhadap keresahan masyarakat.

“Persoalannya bukan soal seseorang tersenyum atau tertawa. Yang menjadi persoalan adalah substansi dugaan yang diberitakan. Kalau memang tidak benar, justru semakin baik apabila Polres melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberikan hasilnya kepada publik. Itu yang akan membangun kepercayaan masyarakat,” sebut PWS.

PWS: Jangan Hanya Membantah, Telusuri Legalitas JW78

Selain dugaan setoran mingguan yang menjadi sorotan, PWS meminta Polres Simalungun bersama instansi berwenang melakukan pengecekan terhadap legalitas operasional JW78 apabila tempat tersebut menjalankan kegiatan sebagai THM dan/atau karaoke.

Menurut PWS, persoalan yang harus dipastikan antara lain:

Legalitas usaha dan NIB serta KBLI kegiatan usaha;

Perizinan berusaha untuk kegiatan karaoke/hiburan;

Legalitas atau perizinan terkait penjualan langsung minuman beralkohol apabila memang menjual atau menyediakan minuman beralkohol;

Pemenuhan persyaratan dan standar usaha yang diwajibkan;

Perizinan atau pemberitahuan kegiatan keramaian apabila terdapat kegiatan yang termasuk dalam kategori keramaian umum;

Kesesuaian kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan izin dan klasifikasi usaha yang dimiliki;

Kepatuhan terhadap ketentuan daerah mengenai penyelenggaraan usaha hiburan dan minuman beralkohol.

Secara nasional, kegiatan usaha karaoke tercantum dalam KBLI 93292, sedangkan OSS juga mencantumkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) sebagai salah satu PB UMKU yang dapat terkait dengan kegiatan tersebut.

Sementara itu, untuk kegiatan bar, OSS mencantumkan KBLI 56301 dan juga memuat persyaratan terkait penjualan langsung minuman beralkohol golongan A maupun golongan B dan C.

PWS menegaskan bahwa dasar perizinan usaha saat ini harus dilihat dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Polisi Juga Memiliki Kewajiban Menjaga Ketertiban dan Menegakkan Hukum

PWS mengingatkan bahwa tugas kepolisian bukan hanya memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks kegiatan keramaian, Perpol Nomor 7 Tahun 2023 secara khusus mengatur teknis perizinan, pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

Karena itu, menurut PWS, apabila terdapat informasi atau laporan mengenai kegiatan THM yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, aparat tidak perlu menunggu media melakukan pemeriksaan sendiri.

“Media bekerja mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan mekanisme sendiri untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai media justru yang terus-menerus mempertanyakan legalitas sebuah usaha, sementara aparat yang mempunyai kewenangan terlihat pasif,” sebut PWS.

PWS Minta Klarifikasi Berbasis Hasil Pemeriksaan

PWS meminta Polres Simalungun tidak menjadikan bantahan sebagai akhir persoalan.

Jika dugaan setoran mingguan tersebut benar-benar tidak memiliki dasar, PWS mempersilakan Polres Simalungun melakukan klarifikasi secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap informasi, pihak-pihak terkait, serta apabila diperlukan melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana yang disebut dalam pemberitaan.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa informasi tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga patut disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“PWS tidak dalam posisi menyatakan bahwa dugaan setoran itu benar. Kami meminta agar dugaan tersebut diuji. Kalau tidak benar, buktikan dengan pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: jangan hanya bantah, tetapi periksa dan buka hasilnya kepada publik,” Sebut PWS.

PWS juga meminta agar Polres Simalungun berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memastikan legalitas operasional JW78, termasuk kesesuaian izin usaha, kegiatan hiburan, serta legalitas penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan tersebut memang dilakukan.

“Kalau seluruh izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk dipersoalkan. Tetapi apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka itu menjadi ranah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya,”

PWS menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

PWS berharap Polres Simalungun menjawab persoalan ini dengan data, pemeriksaan dan transparansi, bukan sekadar bantahan.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.