PWS Lakukan Konfirmasi Terkait Kasus Viral Dugaan Pencurian dan Penadahan, Kapolsek Pastikan Proses Hukum Berjalan

oleh -37 Dilihat

SIMALUNGUN – Menindaklanjuti unggahan viral di media sosial terkait penanganan perkara dugaan pencurian dan penadahan barang elektronik di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan, Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) melakukan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga dan pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang.

Ketua PWS bersama Sekretaris Jenderal PWS melakukan klarifikasi kepada keluarga tersangka pencurian yang diketahui bernama Gurdib dan Dandi, serta kepada Kapolsek Bandar Huluan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak keluarga, mereka menyampaikan tidak keberatan apabila Gurdib dan Dandi menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keluarga berharap proses hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Keluarga hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ungkap perwakilan PWS.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Bandar Huluan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik dan Kanit Reskrim, pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam laporan dan unggahan media sosial, yakni Natal Sianipar dan Rani Purba, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa proses administrasi penyidikan dan langkah-langkah hukum selanjutnya sedang berjalan, termasuk upaya percepatan penyelesaian perkara agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menanggapi penjelasan tersebut, PWS meminta agar proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar perwakilan PWS.

Kapolsek Bandar Huluan menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

PWS mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

(PWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.