PWS dan KNPI Bandar Desak THM di Kota Perdagangan Diperiksa, Jika Melanggar Minta Ditutup

oleh -116 Dilihat

#

**SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA** — Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bandar mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Perdagangan dan menjadi sorotan masyarakat.

Ketua KNPI Kecamatan Bandar, **Jodi Purba**, bersama PWS menilai keberadaan sejumlah THM tersebut perlu mendapat pengawasan serius, khususnya terkait legalitas usaha, izin operasional, jam kegiatan serta kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum.

Sorotan masyarakat juga mencuat karena adanya **dugaan** bahwa sejumlah tempat hiburan berpotensi menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Namun, berbagai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh aparat yang memiliki kewenangan.

PWS dan KNPI Kecamatan Bandar secara khusus meminta **Kapolsek Bandar Huluan bersama instansi terkait** tidak tinggal diam dan segera turun melakukan pengecekan langsung.

“Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Periksa legalitas dan aktivitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Kalau memang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, maka kami meminta dilakukan penutupan sesuai mekanisme hukum,” tegas seruan PWS bersama KNPI Kecamatan Bandar.

### Dugaan Narkoba dan Prostitusi Harus Dibuktikan

PWS dan KNPI juga menyoroti adanya kekhawatiran masyarakat terkait **dugaan** penyalahgunaan THM sebagai tempat peredaran minuman beralkohol, narkotika maupun praktik prostitusi.

Namun, PWS dan KNPI menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan sepihak. Karena itu, aparat kepolisian diminta melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran hukum.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

### Jangan Ada Kesan Pembiaran

PWS dan KNPI Kecamatan Bandar meminta pemerintah daerah, kepolisian serta instansi terkait memastikan seluruh THM di Kota Perdagangan menjalankan usaha sesuai aturan.

Pengawasan juga diminta dilakukan secara berkala sehingga tidak muncul kesan adanya **pembiaran** terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan.

“Kalau legal, silakan beroperasi sesuai aturan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa, tindak dan bila memenuhi unsur untuk ditutup, lakukan penutupan sesuai prosedur hukum,” tegas PWS dan KNPI Kecamatan Bandar.

PWS dan KNPI berharap langkah pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait keberadaan THM di Kota Perdagangan.

**Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Aparat diminta memastikan aturan berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha tanpa tebang pilih.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.