*PWS Apresiasi Komitmen Kapolsek Bandar Huluan, Desak Propam Usut Dugaan Penerimaan Uang dalam Penanganan Perkara Penadahan*

oleh -343 Dilihat

Simalungun – Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnaor, S.H., M.H., atas komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkara dugaan pencurian dan penadahan yang sempat menjadi perhatian publik.

Komitmen tersebut dinilai telah dibuktikan dengan diamankannya salah seorang tersangka dugaan penadahan, Rani Purba, yang selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua dan jajaran Persatuan Wartawan Simalungun mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bandar Huluan yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Namun demikian, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, PWS juga menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh oknum yang menangani perkara tersebut dengan tujuan agar tersangka tidak dilakukan penahanan. Informasi tersebut telah menjadi pembicaraan publik sehingga dinilai perlu mendapatkan klarifikasi melalui mekanisme resmi.

Atas dasar itu, PWS mendesak Kasi Propam Polres Simalungun agar segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, meningkatkan ke tahap penyidikan terhadap oknum Kanit Reskrim maupun penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Menurut PWS, langkah tersebut penting dilakukan demi menjaga integritas institusi Kepolisian, memberikan kepastian hukum, serta menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

PWS juga meminta agar hasil pemeriksaan Propam nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

PWS menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga harus diumumkan secara resmi sebagai bentuk pemulihan nama baik pihak-pihak yang diperiksa. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana, maka PWS meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

PWS menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers dan berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.