PT Weltes Energy Nusantara (WEN) Diduga Abaikan Fasilitas BPJS Pekerja, DPRD, Disnaker, BPJS Diminta Sidak

oleh -437 Dilihat

Simalungun – Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut memiliki beberapa aturan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, yang kesemuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun sangat disayangkan masih ada beberapa perusahan yang tidak mematuhi Undang – Undang tersebut, salah satunya PT Welthes Energy Nusantara (WEN) yang di KEK Sei Mangkei.

Pantauan dilapangan PT Weltes Energy Nusantara (WEN) sedang mengerjakan Project Tanki Storage yang diketahui milik PT Unilever di dalam KEK Sei Mangkei.

Beberapa pekerja yang namanya tidak mau disebutkan yang diketahui mengerjakan Tanki Storage dan disinggung terkait berapa lama berkerja mereka mengakui sudah bekerja selama empat (4) tahun di PT WEN tersebut.

“Kami pekerja PT WEN pak, memang benar kami yang mengerjakan Tanki Storage itu dan kami sudah 4 tahun bekerja di perusahaan itu pak,” Ungkapnya pekerja tersebut.

Lebih Hironisnya saat disinggung terkait fasilitas BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan, para pekerja tersebut mengaku selama bekerja tidak pernah mengerti yang namanya BPJS tersebut.

“BPJS pakā€¦??, baru ini kami mengetahui namanya BPJS yang bapak bilang dan selama kami sudah 4 tahun bekerja di PT Weltes ini tidak pernah perusahaan menawarkan BPJS kepada kami pekerjanya,” Ucapnya sambil bertanya – tanya tentang BPJS tersebut.

Kemudian begitu mereka mendengarkan manfaat daripada BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan tersebut, ternyata sangat berarti sekali untuk keselamatan mereka saat bekerja yang di bawah tekanan.

Para pekerja sangat berharap kepada Pemerintah Disnaker, BPJS agar melakukan kunjungan ke perusahaan tempat mereka bekerja supaya pihak manajemen PT WEN tersebut mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS.

“Kami sangat berharap kepada Pemerintah, Disnaker, BPJS berkunjung ke perusahan kami, agar PT WEN mendaftarkan kami sebagai peserta BPJS karena sangat bermanfaat sekali untuk kami pekerja yang dibawah tekanan ini bang,” Harapan para pekerja.

Disnaker Simalungun Riando Purba saat dikonfirmasi melalui telepon seluler whatsapp pribadinya pada hari Jumat (17/02/2023) sekitar pukul.15.30 wib mengatakan secepatnya menyurati perusahaan tersebut supaya di tindaklanjuti keluhan pekerjanya yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS.

“Baru tahu aku dek masalah itu, secepatnya akan kita kirimkan surat kepada perusahaan tersebut agar ditindaklanjuti keluhan para pekerjanya,” Ucap Kadisnaker tersebut.

Komisi IV DPRD Simalungun Maraden Sinaga saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya terkait perusahaan yang disebut diatas tidak mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS tidak menanggapi “Bungkam”.

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi agar di publis, pihak manajemen PT Weltes Energy Nusantara (WEN) belum dapat dikonfirmasi terkait tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.(caesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.