Keterangan photo:pabrik getah PT PRIMA INDO RUBBER dan ketua DPW KAMPUD SUMATRA UTARA
Simalungun, PT. Prima Indo Rubber (PIR) yang beroperasi mengelola karet menjadi bahan jadi yang terletak di Jalan Suryadi, LK XII, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun diduga belum memiliki kelengkapan izin operasional dan syarat akan pencemaran lingkungan.
Hal itu diungkapkan DPW KAMPUD Sumatera Utara Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H kepada awak media 25/02/2026, sekira pukul 10:00 Wib.
Kepada awak media ianya menyebutkan mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan dan belum lengkapnya izin operasional PT. Prima Indo Rubber.
“Informasi kami peroleh dari masyarakat sekitar, atas adanya dugaan belum lengkapnya izin operasional PT. Indo Rubber (PIR) yang saat ini sudah melakukan operasional”, ucapnya.
Selain itu, Ketua DPW KAMPUD Sumatera Utara juga menyebutkan keresahan masyarakat atas adanya limbah hasil pengelolaan PT. Prima Indo Rubber (PIR) yang diduga dibuang langsung ke Sungai.
“Masyarakat sekitar menyebutkan PT. Prima Indo Rubber (PIR) belum memiliki pengelolaan limbah yang baik dan benar, sehingga berpotensi mencemari sungai yang mana sungai masih dipergunakan masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari”, terangnya
Lanjutnya, DPW KAMPUD Sumatera Utara mendesak dan minta DLHK untuk turun langsung dan menutup perusahaan PT. Prima Indo Rubber (PIR).
“Bila benar informasi yang disampaikan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan dan belum lengkapnya izin operasional PT. Prima Indo Rubber, dimintakan dinas lingkungan hidup melakukan investigasi secara transparan agar masyarakat mengetahuinya dan bila terbukti segera lakukan penutupan sampai izin operasionalnya terpenuhi, Hal itu mengacu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta UU Cipta Kerja”, tutupnya.
Terkait adanya dugaan Pencemaran lingkungan dan belum lengkapnya izin operasional PT. Prima Indo Rubber (PIR), management belum memberikan keterangan resmi, namun awak media akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada DLHK Sumut, Management PT. Prima Indo Rubber ,(RIP) atas dugaan tersebut.
(Jhody)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.






