POLEMIK LARANGAN BERJUALAN DI KEK SEI MANGKEI, PEMERHATI HUKUM DESAK KEMENPERIN EVALUASI KINRA

oleh -224 Dilihat

SIMALUNGUN – Beredarnya selebaran larangan berjualan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang mengatasnamakan Tim Pengamanan KEK Sei Mangkei menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Selebaran tersebut memerintahkan para pedagang untuk mengosongkan lokasi dalam waktu 3 x 24 jam dengan mencantumkan dasar hukum berupa Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Kawasan Objek Vital Nasional.

Pencantuman aturan tersebut dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai ruang lingkup, batasan, serta konsekuensi hukum dari status Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Pemerhati hukum, sosial, dan masyarakat, Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H., menilai pengelola kawasan perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penertiban terhadap pedagang kecil yang selama ini mencari nafkah di sekitar kawasan KEK Sei Mangkei.

Menurut Aliaman, status Objek Vital Nasional tidak boleh dipahami secara sederhana seolah-olah dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan ruang hidup masyarakat tanpa adanya sosialisasi, dialog, dan solusi yang jelas.

“Aturan 3051 tahun 2024 yang di sampaikan dalam selebaran mengatasnamakan PT. KINRA tidak memiliki keterkaitan dengan Objek Vital Nasional, Kinra perlu mengkajinya terlebih dahulu sebelum membuat selebaran tersebut selain itu Objek Vital Nasional adalah kawasan strategis yang memang harus mendapatkan pengamanan khusus. Namun status tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat tanpa penjelasan yang transparan dan terukur.

Masyarakat berhak mengetahui aturan yang sebenarnya serta batas-batas penerapannya,” tegas Aliaman.
Pertanyakan Pemahaman Regulasi
Aliaman menilai pengelola kawasan perlu lebih cermat memahami regulasi yang menjadi dasar kebijakan.

Menurutnya, dasar utama pengamanan Objek Vital Nasional di Indonesia adalah Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sementara untuk sektor industri saat ini telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Dalam aturan tersebut, fokus utama adalah pengamanan kawasan strategis negara, perlindungan aset industri nasional, serta pencegahan gangguan keamanan yang dapat berdampak terhadap kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Yang perlu dipahami adalah apakah aturan yang dicantumkan dalam selebaran tersebut memang secara spesifik mengatur larangan berjualan bagi masyarakat kecil, atau hanya mengatur status dan sistem pengamanan kawasan industri strategis. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Masyarakat Jangan Jadi Korban Kebijakan
Aliaman juga mengingatkan bahwa keberadaan pedagang kecil di sekitar kawasan industri merupakan realitas sosial yang selama ini turut mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, apabila memang terdapat zona yang harus steril demi alasan keamanan Objek Vital Nasional, maka pengelola kawasan seharusnya terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi, sosialisasi, dialog, serta menyediakan solusi penataan atau relokasi yang manusiawi.

“Negara hadir bukan hanya untuk menjaga investasi, tetapi juga memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik. Penegakan aturan harus berjalan, tetapi keadilan sosial juga wajib diperhatikan,” katanya.

Desak Kementerian Lakukan Evaluasi
Atas polemik yang berkembang, Aliaman meminta Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan tata kelola komunikasi publik yang dilakukan pengelola KEK Sei Mangkei.

Menurutnya, apabila terdapat kesalahan pemahaman atau penerapan regulasi, maka perlu dilakukan pembinaan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Masyarakat tidak sedang menolak aturan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana

aturan itu dipahami dan diterapkan. Jangan sampai status Objek Vital Nasional dijadikan alasan untuk menerbitkan kebijakan yang tidak disertai penjelasan hukum yang utuh dan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Aliaman.

Ia juga meminta pihak pengelola KEK Sei Mangkei dan PT Kinra agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, cakupan wilayah yang dilarang untuk aktivitas perdagangan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh terhadap para pedagang yang terdampak.
“Transparansi adalah kunci. Semakin terbuka sebuah kebijakan dijelaskan kepada masyarakat, semakin kecil potensi konflik sosial yang akan muncul di kemudian hari,” tutupnya.
(Tim-Red)

(Rilis/Narasumber: Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H., Pemerhati Hukum, Sosial dan Masyarakat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.