Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku penikaman pasca permasalahan pengambilan nasi parnap / nasi sisa makanan.

oleh -408 Dilihat

Simalungun – Pelaku Saiful Anwar (59) warga Jalan Darussalam Kel Babura Sunggal Kec Medan Sunggal diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna merah hitam BK 4709 ACN.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menyebutkan pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Darussalam Kel Babura Sunggal Kec Medan Sunggal.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak 2 kali serta mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,”kata Kompol Ginanjar, Sabtu (15/7/2023).

Kapolsek menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.45 wib di Jalan Ayahanda tepatnya di depan Ice Cream Micu dan dialami korban juru parkir berinisial BKS warga Dusun IV Jalan Balai Desa Gg Pidi Kel Helvetia Kec Sunggal kab Deli Serdang.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu korban bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Dimana pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,”ujarnya.

Kemudian kata Kapolsek, korban yang melihat sampah berserakan tersebut langsung menegur pelaku dan pelaku tidak terima sehinga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar oleh korban karena korban merasa omongannya tidak didengar dan dihargai oleh pelaku sehingga membuat korban mengejar pelaku sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” ucapnya.

Sesampainya di depan SPBU Gatot Subroto, Kapolsek mengatakan pertengkaran antara korban dan pelaku kembali terjadi.

“Disitu pelaku mengambil sebilah sajam yang berada di pinggang pelaku dan menusuk/menikam dada korban hingga membuat korban mengalami luka tusuk di dada atas sebelah kiri. Sedangkan pelaku saat itu langsung melarikan diri,”ungkapnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(Red.JL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.