Persatuan Wartawan Simalungun Apresiasi Sat Narkoba Polres Simalungun, Desak Pengembangan Kasus Hingga Bandar Besar Ditangkap

oleh -85 Dilihat

Simalungun, Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap lima orang pelaku serta menyita barang bukti sabu seberat 99,74 gram.

PWS menilai pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Persatuan Wartawan Simalungun menyampaikan bahwa masyarakat sangat mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan lima pelaku dan penyitaan hampir 100 gram sabu merupakan langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujarnya.

Namun demikian, PWS menegaskan agar aparat tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan semata. Pengembangan kasus harus terus dilakukan hingga mampu membongkar jaringan besar dan menangkap para bandar maupun pemasok utama narkotika.

Menurut PWS, masyarakat saat ini masih menunggu langkah konkret aparat dalam melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan narkotika yang selama ini disebut-sebut beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar dan sekitarnya.

“Kami meminta aparat melakukan pendalaman serius terhadap dugaan aktivitas peredaran pil ekstasi maupun sabu yang diduga melibatkan TS alias Bendot, serta dugaan bandar sabu berinisial Gogo dan Iyus serta dian alias sentul. Jangan sampai mereka yang diduga menjadi perusak generasi penerus bangsa dibiarkan bebas menjalankan aktivitasnya,” tegasnya.

PWS menekankan bahwa perang terhadap narkoba merupakan amanat hukum dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, negara telah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selain itu, Pasal 112 UU Narkotika juga mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda miliaran rupiah.
PWS menilai penerapan hukum harus dilakukan secara tegas demi memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika yang telah menghancurkan masa depan anak bangsa.

“Tidak ada ampun bagi perusak generasi muda. Kami berharap aparat bekerja profesional, transparan, dan berani menindak siapapun yang terlibat tanpa melihat status sosial maupun kedekatan tertentu,” lanjutnya.

Selain mengapresiasi aparat kepolisian, PWS juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Peran tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, insan pers, dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar lingkungan sosial terbebas dari pengaruh narkotika.

PWS juga meminta pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk memperkuat edukasi, pembinaan generasi muda, serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kabupaten Simalungun,” tutupnya.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.