Simalungun, Terima pelayanan USG, Pasien BPJS Bayar Rp.408.500,-, Pelayanan BPJS di RS Karya Husada Perdagangan sangat memalukan.
Suparno 65 tahun Warga Maligas A Kec.Bosar Maligas Yang Memiliki BPJS , Lakukan Pemeriksaan USG di RS.Karya Husada Dikenakan Biaya Sebesar Rp.408.500,- Hari Rabu 15/11/2023 Sekira Pukul 09.30 Wib.
Berikut kronologisnya ;
Berdasarkan keterangan Sriwahyuni (28) Anak dari Bapak Suparno kepada awak media menjelaskan, “berawal dari Kami Berobat Ke RS Karya Husada dengan membawa surat rujukan dari klinik Dr.Helmi Sinaga Sekitar Pukul 09.30 Wib.
Sesampainya di RS, Karya Husada, Ayah saya diperiksa diruangan UGD dengan Keluhan Susah Buang Air Kecil dan kondisinya lemas tidak bertenaga.
Rujukan tersebut di keluarkan klinik Helmi Sinaga ke Spesialis Paru, namun pihak RS Karya Husada menyarankan kepada Kami untuk meminta surat rujukan Spesialis penyakit dalam, karena akan dilakukan Pemeriksaan USG.
Namun Klinik Helmi Sinaga tidak memberikan rujukan yang disarankan dari RS. Karya Husada, karena Kami baru saja meminta juga rujukan yang Diarahkan Ke spesialis paru.
Kemudian pihak RS.Karya Husada mengatakan kepada kami untuk dikenakan biaya umum, mereka menjelaskan biaya tersebut dikarenakan tidak memiliki surat rujukan Spesialis penyakit dalam, yang sebelumnya Dokter UGD Karya Husada Menganjurkan Untuk dilakukannya USG.
Berdasarkan penjelasan dari RS Karya Husada, Kami diharuskan membayarkan dikasih biaya pemeriksaan USG sebesar Rp.408.500,-, jelas Kami sudah memiliki kartu BPJS
Selanjutnya, petugas RS Karya Husada merujuk kami Ke RSUD Perdagangan untuk berobat dan tanpa di adanya surat rujukan dari RS Karya Husada.
Sesampainya nya Di RSUD Perdagangan Ayah Saya Pun dilayani dengan baik dan dilakukan tindakan serta Opname /Rawat Inap Dengan pelayanan yang baik walaipun tanpa menggunakan surat rujukan dari manapun, berhubung Ayah saya sudah merasakan kesakitan.
Lanjut Sriwahyuni.” Kami sangat Kecewa atas pelayanan di RS.Karya Husada, yang mana Lebih Dari 1 Jam kami disana menunggu baru dilayani dan alhasil dianjurkan USG dengan membayar Sebesar Rp.408.500,- tanpa ada hasil yang baik, kenpaa harus bayar, padahal Bapak saya memiliki BPJS dari tempat perusahaan bapak saya bekerja.” Ungkap Sriwahyuni.
Saat Awak Media Mengkonfirmasi Kepada Pihak RS Karya Husada Yang Mengaku Sebagai Pendaftaran N.Br.Silalahi Mengatakan.” Pasien datang berobat Ke UGD dengan Keluhan Tidak Bisa Kencing, kemudian kita anjurkan untuk USG Ke Dokter penyakit dalam ,Nah..kita kan harus minta rujukan, Sementara rujukan yang dibawakan rujukan Spesialis Dokter Paru, namun Dokter di UGD kita menganjurkan harus ke Spesialis penyakit dalam. Nah..Memang BPJSnya kan ada Tetapi Surat Rujukan Ke spesialis penyakit dalamnya kan tidak ada.
Saya bilang Ada ngak USG Yang Lama,kemudian mereka bilang rumahnya di Pasar baru, lalu saya tanya kalau mau ketemu dokter bagaimana Ibu..mau bayar umum..?? .” Ungkap N.Br.Silalahi.
Dalam Hal Ini Keluarga Suparno Berharap Kepada Pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Untuk Turun Dan Melakukan Investigasi Atas Kejadian ini,
Yang Mana Kami sangat Kecewa Atas Pelayanan BPJS Di RS.Karya Husada ,Dimana Bapak Kami Memiliki BPJS Untuk Lakukan Pemeriksaaan BPJS Kami Membayarkan Rp.408.500.” Ungkap Keluarga Bapak Suparno Sambil Merasa Kecewa
Hingga Berita Ini Dipublikasikan Mangament RS Karya Husada ,Dinas Kesehatan, dan DPRD Simalungun Belum Dapat Dikonfirmasi Secara Langsung, Akan Tetapi Awak Media Akan Terus Berupaya Melakukan Konfirmasi Kepada Instansi Tersebut Diatas.
Tim/Red
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media jalurlangit.idatau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.