” PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Mayang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dua dugaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari manajemen, yakni dugaan pengalihan tugas personel pengamanan serta dugaan rangkap jabatan seorang oknum KDP.rabu 05/08/2026.
” Narasumber menyebut personel pengamanan (provider) diduga diperintahkan mencabuti rumput dan tanaman lompong di Afdeling I. Setiap petugas disebut diberi target membersihkan sekitar 10 pokok tanaman, padahal pekerjaan tersebut dinilai berada di luar tugas pokok sebagai tenaga pengamanan.
“Kami direkrut sebagai petugas pengamanan, tetapi justru diperintahkan mencabuti lompong. Informasinya karena tidak ada anggaran perawatan,” ujar narasumber.
” Selain itu,kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan seorang oknum KDP yang merangkap menjalankan fungsi sebagai SDM di Kantor Sentral Tanaman.
” Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai perlu dievaluasi karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola, pembagian kewenangan, dan mekanisme pengawasan internal perusahaan.
” Kedua dugaan tersebut diharapkan segera mendapat perhatian Direksi PTPN IV Regional II PalmCo dan manajemen Unit Kebun Mayang. Pemeriksaan internal yang objektif dan transparan penting dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan dan penugasan telah sesuai dengan aturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan.
” Kami juga meminta penjelasan resmi terkait dugaan tidak tersedianya anggaran perawatan di Afdeling I yang disebut menjadi alasan personel pengamanan dialihkan mengerjakan pekerjaan perawatan tanaman.
” Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perusahaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang terbukti, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan usaha perkebunan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
” Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Mayang belum memberikan tanggapan resmi. Kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







