*Pengawasan Pertambangan: Urgensi Reformasi Hukum untuk Menyelamatkan Lingkungan*

oleh -278 Dilihat

Oleh: Adzkia Camilaidha Mahasiswi Fakultas Hukum

Pengawasan pertambangan di Indonesia saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara membutuhkan pemasukan dari sektor minerba untuk mendorong pembangunan nasional. Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada belum mampu menjawab tantangan ekologis dan sosial. Karena itu, reformasi hukum dalam pengawasan pertambangan bukan hanya penting, tetapi mendesak jika Indonesia ingin memastikan keberlanjutan lingkungan dan melindungi masyarakat terdampak. Jika melihat kerangka hukum yang ada, sektor pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Minerba 2009. Secara normatif, undang-undang ini mengatur izin usaha, pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, hingga sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.

Namun dalam praktik, banyak ketentuan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tambang ilegal masih marak, terutama di daerah kaya sumber daya seperti Bangka Belitung, Kalimantan, dan Sulawesi. Padahal Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara dan denda mencapai seratus miliar rupiah. Ketegasan hukum ini ternyata tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat di lapangan. Salah satu persoalan utama dalam pengawasan pertambangan adalah lemahnya koordinasi antar lembaga. Kewenangan pemerintah pusat yang diperluas melalui UU Minerba 2020 seringkali tidak diimbangi kapasitas pengawasan yang memadai.

Banyak pemerintah daerah akhirnya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak aktivitas tambang ilegal, sementara pemerintah pusat tidak memiliki personel yang cukup untuk melakukan pengawasan langsung di seluruh wilayah Indonesia. Kekosongan kontrol inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal untuk beroperasi secara bebas. Masalah lain yang tidak kalah serius adalah praktik kolusi antara oknum aparat, pemilik modal, dan pihak yang berkepentingan. Dalam banyak kasus, keberadaan tambang ilegal bukan sekadar kelalaian pengawasan, tetapi hasil kompromi antara kepentingan ekonomi dan lemahnya integritas lembaga. Kondisi ini membuat keberadaan aturan hukum menjadi tidak efektif, karena penegakan hukum hanya tegas di atas kertas tetapi longgar dalam pelaksanaan. Akhirnya, lingkungan dan masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan.

Dari sisi lingkungan, kerusakan yang diakibatkan pertambangan sangat besar dan sering kali bersifat permanen. Hilangnya habitat, sedimentasi sungai, pencemaran tanah dan air, hingga penurunan keanekaragaman hayati menjadi masalah yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Banyak lokasi bekas tambang tidak direklamasi sesuai kewajiban, padahal kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur jelas dalam UU Minerba. Realitas ini menunjukkan bahwa peraturan telah ada, tetapi mekanisme pengawasan dan sanksinya tidak cukup tegas atau tidak dijalankan secara konsisten.

Reformasi hukum dalam pengawasan pertambangan harus dimulai dari penguatan kelembagaan. Pemerintah perlu membangun badan pengawas khusus yang independen dan tidak berada langsung di bawah kementerian yang juga bertugas memberikan izin. Selama lembaga pemberi izin dan pengawas berada dalam satu struktur, potensi konflik kepentingan sulit dihindari. Pengawasan seharusnya dilakukan oleh lembaga independen yang anggotanya memiliki kompetensi teknis, integritas tinggi, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

Selanjutnya, reformasi hukum harus memperkuat transparansi. Setiap izin pertambangan harus dapat diakses publik, termasuk dokumen AMDAL, rencana reklamasi, dan laporan produksi. Ketika data terbuka untuk publik, masyarakat akan lebih mudah mengawasi dan mengkritisi potensi pelanggaran. Transparansi juga akan mencegah tumpang-tindih izin dan mempersempit ruang gerak praktik penyalahgunaan kewenangan.

Di samping itu, sanksi terhadap pelanggaran lingkungan harus diperkuat, tidak hanya dalam bentuk pidana tetapi juga sanksi administratif yang bersifat mematikan operasi bagi pelanggar. Banyak perusahaan yang menganggap sanksi sebagai biaya tambahan, sehingga tidak jera untuk terus melakukan kerusakan. Penegakan hukum harus mencakup penyitaan alat, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin secara permanen jika kerusakan lingkungan bersifat berat.

Reformasi juga perlu mencakup aspek pemberdayaan masyarakat. Masyarakat lokal adalah pihak yang paling terdampak dari kerusakan lingkungan, tetapi sering kali tidak dilibatkan dalam proses penilaian AMDAL atau pengawasan pascatambang. Keterlibatan masyarakat bukan hanya sebagai objek, tetapi sebagai subjek pengawasan, dapat memperkuat kontrol sosial terhadap praktik pertambangan. Selain itu, masyarakat harus diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka agar tidak mudah terintimidasi atau dimanipulasi oleh pihak tertentu.

Dalam pertambangan legal, penguatan pengawasan bukan berarti menghambat investasi. Justru, aturan yang jelas, tegas, dan terawasi dengan baik akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan mendorong pertambangan yang berkelanjutan. Negara tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek melalui eksploitasi sumber daya, tetapi harus berpikir jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, urgensi reformasi hukum pengawasan pertambangan bukan sekadar soal memperbaiki tata kelola sektor minerba, tetapi juga tentang menjaga masa depan lingkungan Indonesia. Tanpa pengawasan yang kuat, kerusakan yang terjadi hari ini akan diwariskan kepada generasi mendatang. Reformasi hukum adalah langkah penting agar pertambangan tetap dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian alam dan hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.