Jalurlangit.id | Pontianak Kalbar – Hiruk pikuk Pilkada semakin kencang,”dan mencuat ke publik, berbagai kekuatan dikerahkan dan simpul-simpul masa tokoh-tokoh masyarakat dan tampa terkecuali para Ketua RT/RW dimanfaatkan sebagai garda kampanya para elit tokoh politik yang mencalonkan diri baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota,Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga para Ketua RT/RW ada yang menjadi tim sukses terang terangan meminta warga masyarakat lingkungan nay memilih salah satu Paslon baik Bupati,Walikota,Gubernur dan ketua RT/RW Juag di berikan anggaran operasional untuk dor tudor kerumah warganya mengambil Foto Kopi KTP sebagi dasar dukungan ke Paslon yang di arahkan terang Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media 28 Oktober 2024 Wib.
Jelas Herman Hofi, Merujuk pada Permendagri No. 18 / 2018 menegaskan bahwa pengurus RT/RW tidak boleh untuk menjadi bagian dari kegiatan partai politik. Malah yang ada di Kubu Raya dan Kota Pontianak telah diatur dalam Perda RT/RW.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan termasuk Ketua RT/RW juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye dalam pilkada.
larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu.
Perangkat RT/RW memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif ,aman dan tentram. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah sehingga perannya sangat diperlukan.
Untuk itu perlu terus membangun netralitas RT dan RW. Bahkan jika ketua RT/RW hendak mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Hal ini dimaksudkan agar Ketua RT/RW sebagai pigur sentral masyarakat tetap terjaga dan selain itu dikarenakan para RT/RW mendapatkan insentif atau dana operasional dari pemkot dan pemkab.
Oleh karena itu keterlibatan RT/RW sebagai timses dinilai kurang baik. Hal itu juga dianggap sebagai sikap politik yang tidak tepat Keterlibatan Ketua RT/RW sebagai tim sukses baik secara langsung atau tidak langsung merupakan bentuk pidana pemilu.
Oleh sebab itu bawaslu perlu mengingatkan Para RT dan RW jangan sampai terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak tahun 2024. Mereka adalah bagian dari pemerintah sehingga tidak bisa menjadi bagian tim sukses pasangan calon siapa pun dan aman pun, jika RT,/RW sudah terang terangan berkampanye dan sebagi tim sukses jelas perbuatan melawan hukum dan wajib di sangsi sesuai aturan pidana cetus Dr.Heraman Hofi Munawar.
Masih terang Heram Hofi, jelas RT,/ RW setiap bulan menerima honor yang bersumber dari APBD. Netralitas dalam proses pilkada harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan bawaslu seluruh RT dan RW harus menjaga stabilitas politik dimasyarakat tegas Heram Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Pidana.(Red.JL)
Sumber : Dr Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik
Red//98