Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima Piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Lembaga Ombudsman Pusat.
Piagam tersebut diterima langsung oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang di serahkan oleh ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, di Kantor Ombudsman Sumut, Medan, Kamis (26/1/2023).
Dalam sambutannya Bupati Simalungun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima penghargaan dari Ombudsman dalam pelayanan publik dengan nilai 83,70, kategori terbaik dengan pringkat ke 9 dari 33 Kabupaten dan kota Se-Sumatra Utara.
“Penghargaan ini merupakan kerja sama dan prestasi bagi kita bersama. Dan jangan berpuas diri tapi bagaimana kita bisa meningkatkan ini untuk lebih baik di tahun 2023 ini,”kata Bupati.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menyampaikan bawah ada 33 Kabupaten/Kota dan provinsi dalam pengawasan Ombudsman di Sumut, dan
16 Kabupaten/Kota di Sumut yang menerima penghargaan penyiaran hasil penilaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik.
“Ini berdasarkan penilaian yang di atur dalam UUD 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam melaksanakan kewajiban. Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dengan penyiaran secara manual maupun digital, dan menyiarkan kepada masyarakat secara manual atau digital,”kata Abyadi.
Disampaikan Abyadi, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan pemerintah wajib menyediakannya.
“Dan penilaian juga meliputi SDM petugas pelayanan publik, setidaknya mereka pahami apa itu pelayanan publik, apa itu maladmintrasi,”ujar Abyadi.
Menurut Abyadi, penilaian ini juga merupakan salah satu mendorong pemerintah daerah dalam melakukan kewajibannya dan membenahi pelayanan publik di setiap OPD masing-masing.
“Peningkatan zona hijau ada16 pemerintah daerah di Sumatera Utara, meningkatkan 100%, dimana di tahun 2021 ke 2022 yang awalnya 8 kini meningkatkan menjadi 16 pemda. Dan yang hadir saat ini adalah pemerintah daerah yang memiliki peringkat terbaik yakni zona hijau,”jelas Abyadi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi menyampaikan bawah kita adalah pelayanan bukan untuk di layani.
“Trimakasih kepada kita yang sudah mencapai pelayanan publik di zona hijau. Dan kepada daerah yang masih zona kuning atau merah silahkan datang ke Ombudsman untuk melakukan sering bukan pembenaran,”kata Gubsu.
“Kita memiliki 33 Kabupaten dan kota, jadi satu saja yang memiliki zona merah itu bukan hal yang baik bagi Sumatera Utara. Kita harus menjadi Ombudsman, ini teman berpikir bagaimana kita melakukan perbaikan pelayanan publik di Pemkab kita masing-masing,”imbuh Gubsu. (Caesar)