Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Simalungun Tahun 2023, berlangsung di Hotel Toba Cottage Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumut. Selasa (18/7/2023).
Dengan motto “Gerak Cepat Simalungun”, Kegiatan sosialisasi itu dibuka langsung oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolik.
“Pemerintahan kita hari ini lebih memperhatikan pelayanan publik, seperti Percepatan dalam pengurusan KTP eletronik (KTP-el),”kata Bupati dalam sambutannya.
Menurut Bupati, dalam dua tahun masa kepemimpinannya, banyak masyarakat yang terbantu dengan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, dengan menempatkan 10 titik lokasi perekaman KTP-el yakni di 10 kecamatan.
“Dan di tahun ini (2023) akan kita tambahkan 10 Kecamatan lagi. Jadi ada 20 titik perekam KTP-el yang kita sebar di beberapa kecamatan yang jauh dari pusat (Dinas Dukcapil) di Kabupaten Simalungun,”sebut Bupati.
“Kita bisa banyangkan beberapa tahun silam, bagaimana pelayanan ini. Banyak waktu masyarakat yang terbuang hanya untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik,”kata Bupati menambahkan.
Disampaikan Bupati, saat ini masyarakat sudah mudah untuk melalukan perekaman dan memperoleh KTP-el. “Tentu hal ini tidak bisa terjadi tanpa kebersamaan kita semua,”ucap Bupati.
“Dan ini juga terbukti, bahwa kita mendapatkan peringkat ke-9 dalam pelayanan publik dari lembaga Ombusdman, yang dulu kita berada di peringkat 32 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,”kata Bupati.
Peringkat 9 yang di peroleh Kabupaten Simalungun dalam hal pelayanan publik, Bupati mengatakan, tidak terlepas berkat kerja keras para Pangulu (Kepala Desa) dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perolehan pajak pun di tahun ini ada peningkatan. “Karena Pajaklah rohnya Pembangunan di Kabupaten kita,”kata Bupati.
Sebelumya Kadis Dukcapil Tiarlie Sinaga melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat di Kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi penghubung informasi masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing sebanyak 445 orang, terdiri dari 32 orang Kasi Pemerintahan, 27 orang Lurah dan 386 orang Pangulu.(Red.JL)