*
Tanggerang – Sehubungan dengan adanya konferensi pers kami selenggarakan beberapa waktu lalu, pada tanggal 12 april 2023, sebagai upaya penindakan proses hukum yang dalama pandangan kami memiliki proses yang tidak sesuai, namun alhamdulillah pada akhirnya proses upaya hukum berlanjut dan saat ini sudah dalam proses lanjutan penindakan SP3 (surat pemberhentian proses penyidikan) di wilayah hukum polda metro jaya, khususnya polres metro tanggerang kota. 26/04/2023.
Tim kuasa hukum muhamad jakaria, SH dan rekan, melalui Al Fahrizal, SH mengatakan. “kami berterima kasih kepada seluruh stateholder yang terkait, baik rekan media dan insan bayangkara, semoga kita dapat bersinergi unruk sebuah harmoni berjalan selaras untuk kemaslahatan masyarakat, menciptakan keadilan bersama khususnya kalangan masyarakat kecil dan kaum marginal”, ujarnya.
“Saat ini proses mediasi kedua yang kami lakukan alhamdulilla berhasil, dan kedua belah pihak sepakat baik klient kami yang merupakan pelapor korban penganiayaan 170KUHP dan para terlapor sudah sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporan polisi dengan nomor :LP/B/67/IV/2023/SPKT/PolsekSepatan/PolresMetroTanggerangKota/PoldaMetroJaya, karena pelapor atau korban menilai bahwa kasus ini sudah tuntas secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat kedua belah pihak yang telah diupayakan tim penasehat hukum dan disaksikan oleh kepolisian sektor sepatan,” pungkasnya. (Adi)
sumber:Tim kuasa hukum muhamad jakaria, SH dan rekan