Oknum Wartawan MF alias Pelka di Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, KDRT dan Penelantaran.

oleh -329 Dilihat
Oplus_16908288

Batubara, Seorang pria berinisial MF alias Pelka, warga Kabupaten Batu Bara, yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga merupakan anak tirinya.

Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban bersama kuasa hukumnya, Juniarman Manao, S.H. dan Rekan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1228/VII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 29 Juli 2026.
Laporan Polisi nomor : LP/B/1192/VII/2026/SPKT Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Juli 2026

dengan harapan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut diketahui oleh ibu kandung korban pada tahun 2025. Setelah memperoleh informasi dari korban, ibu korban langsung mempertanyakan kejadian tersebut kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban. Percakapan tersebut kemudian memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa setelah pertengkaran tersebut, ibu kandung bersama korban diduga diusir dari rumah oleh terlapor dari kediaman rumah tinggal mereka.

Atas peristiwa tersebut, ibu korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polda Sumatera Utara agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan bagi anaknya.

Kuasa hukum pelapor, Juniarman Manao dan Rekan., menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani secara cepat, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap penyidik Unit PPA Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban merupakan anak yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kami juga berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Juniarman Manao S.H

Ibu korban juga berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian yang serius terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat, adil, dan memberikan rasa aman kepada korban beserta keluarganya.

Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, terlapor dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

– Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya mengatur pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E.

Selain itu, apabila terbukti terdapat hubungan orang tua, wali, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak, keadaan tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Sementara diduga pelaku pencabulan hingga berita ini di publikasikan berlum memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan pencabulan tersebut.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.