Oknum PNS Kejaksaan berinisal TG dilaporkan ke Polrestabes Medan.

oleh -103 Dilihat

Foto : Penasehat hukum Siringo

Jalurlangit.id || Seharusnya sebagai penegak hukum,seorang jaksa memperhatikan prinsip prinsip hukum dan sudah pasti mengerti dan paham aturan hukum serta semaksimal mungkin perbuatan nya dipastikan tidak melawan hukum.

Akan tetapi tidakan yang dilakukan oleh oknum TG ini sangat tidak terpuji, malahan melakukan tindakan dugaan penipuan terhadap seseorang bernama Hendri, beragama Budha dari kota Tembilahan Provinsi Riau.( ktp )

Awal peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bln juli tahun 2024, oknum Asn dari Kejaksaan pada kejaksaan kabupaten Meranti,Provinsi Riau [ pengakuan oknum ] berinisal TG, memberikan iming iming bisnis kopi di kota Takengon dan kota Langsa.

Korban Hendri ( H ) mengenal TG dari seorang bernama Dodi,yg dia ( korban ) pernah di mintain tolong jual pinang beberapa waktu lalu, nah dari sini lah awal tindakan dugaan penipuan ini di mulai bahwa dirinya [ korban ] meminta hasil jual pimang kpd dodi, akan tetapi saat itu dodi menyampaikan uang sudah di putar untuk usaha kopi kpd seseorang bernama Angga Pratama pemilik Bumi Kopi yg belakangan nama Angga Pratama tersebut adalah Oknum Kejaksan Pns berinisal TG dan di duga semua keterangan dari Dodi tidak benar, ujar Hendri.

Dody juga menyampaikan kpd Hendri [ korban ] bahwa uang pinang tersbut di inves ke kopi sebanyak 7 ton atau setara 805 juta dngn rincian dp [ down payment ] oleh perusahan sebesar Rp 200 juta, uang dodi 39 juta, uang pinang 289 jt kekuarangan pembayaran 277 jt [ rekening dodi ] dan di mintakan utk di bayarkan lagi ke Pemilik Kopi di Takengon dan begitu lah seterusnya,yg sampai saat ini blm jelas kebradaan nya.

Total dari kerugian sekitar 2,3 miliar dengan beberapa kali transferan ke beberapa rekening atas arahan oknum TG.

Secara terpisah Utreck Ricardo,S.H., M.H., CPArb., CCSM., CPM. sbg penasihat hukum menerangkan bahwa, beberapa waktu lalu kita sudah buat laporan dugaan penipuan serta perbuatan curang dengan dugaan sangkaan pasal 378 & 372 KUHP]serta tindakan ini seperti sudah terstruktur dan kemungkinan besar masih ada korban lain nya yg terkena perbuatan curang TG .

Pria berusia 39 tahun lulusan Magister Hukum Unpab [ Universitas Pembangunan Panca Budi] Medan dengan IPK 4.00 ( Cumlaude ) serta Founder dari Law Firm Siringo & Partners menerangkan, agenda hari ini tgl 9 september 2024 merupakan pemeriksaan saksi pelapor.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak terkait yang tersebut diatas, belum dapat dikonfirmasi langsung oleh awak media akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung.
(Tim-Red)

Sumber : Law Firm Siringo & Partners

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.