OKNUM GURU SD NEGERI 09 DAN SMP NEGERI 2 PEMATANG PANJANG DILAPORKAN ATAS DUGAAN KAWIN HALANGAN, MEDIASI TAK MEMBUAHKAN KESEPAKATAN

oleh -461 Dilihat

BATU BARA – Dugaan persoalan rumah tangga yang menyeret dua oknum tenaga pendidik di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi perhatian. Seorang perempuan berinisial E Br Manurung secara resmi melaporkan suaminya berinisial SS, yang disebut merupakan oknum guru UPT SD Negeri 09 Pematang Panjang, serta EP yang disebut sebagai oknum guru UPT SMP Negeri 2 Pematang Panjang.

Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polres Batu Bara pada 14 September 2026, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan atau kawin halangan sebagaimana dilaporkan berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/332/IX/2026/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelapor didampingi kuasa hukumnya, M. Ali Nasution, S.H., dari LAW OFFICE JUHENDRO SILITONGA, S.H., M.H. & PARTNERS.

KUASA HUKUM MINTA PENYIDIK DALAMI DUGAAN TINDAK PIDANA LAIN

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana kawin halangan.
Pihaknya meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Di antaranya dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana ketentuan Pasal 411 dan 412 KUHP serta dugaan penelantaran istri dan anak sebagaimana Pasal 428 KUHP, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi. Menurut keterangan pelapor, perempuan yang diduga dinikahi oleh SS disebut telah mengandung sekitar tujuh bulan.

Selain itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama anak-anak telah beberapa tahun ditinggalkan tanpa perhatian dan nafkah yang layak dari terlapor. Dari tiga orang anak hasil perkawinan pelapor dan terlapor, anak kedua berada bersama pelapor, sedangkan anak ketiga berada bersama orang tua terlapor.

Pelapor mengaku bahwa dirinya dan anak yang tinggal bersamanya tidak mendapatkan perhatian maupun nafkah sebagaimana mestinya. Atas keadaan tersebut, E Br Manurung merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

MEDIASI GAGAL, TERLAPOR DISEBUT TIDAK HADIR PADA 30 OKTOBER 2026
Terkait perkembangan laporan, kuasa hukum pelapor, M. Ali Nasution, S.H. dan Juhendro Silitonga, S.H., M.H., menerangkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

Pihak penyidik disebut telah mengambil keterangan dari pelapor dan dua orang saksi, yakni Kepala Lingkungan Desa Suka Raja serta petugas keamanan perumahan tempat para terlapor tinggal.

Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap SS dan EP untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, mediasi telah dilaksanakan pada 22 Oktober 2026. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Mediasi kemudian dijadwalkan kembali pada Jumat, 30 Oktober 2026. Akan tetapi, menurut keterangan kuasa hukum pelapor, hingga berita ini disusun, pihak terlapor tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya. Kondisi tersebut membuat pelapor merasa kecewa dan berharap proses hukum tidak terus berlarut-larut.

POLRES BATU BARA DAN DINAS PENDIDIKAN DIMINTA BERTINDAK

Atas perkembangan tersebut, pihak pelapor meminta Polres Batu Bara melalui Unit PPA Satreskrim agar segera melanjutkan proses penanganan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dugaan persoalan yang melibatkan dua orang tenaga pendidik tersebut.

Kepala sekolah UPT SD Negeri 09 Pematang Panjang dan UPT SMP Negeri 2 Pematang Panjang juga diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Menurut pihak pelapor, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik rumah tangga biasa. Dugaan permasalahan tersebut perlu diperiksa secara objektif, terlebih nama tenaga pendidik dan lembaga pendidikan turut disebut dalam laporan.

Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

Pelapor berharap Polres Batu Bara memberikan kepastian hukum serta tidak membiarkan laporan yang telah disampaikan sejak 14 September 2026 kehilangan kejelasan penanganan.

Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.