Ngeri! Pekerja Subcount UOI Diduga Tidak Gunakan K3, Karyawan PT. PBS Jatuh Patah Tulang.

oleh -2031 Dilihat

Simalungun, Pengusaha dan pekerja wajib mengetahui dan menjalankan SOP terkait keselamatan dalam melakukan pekerjaan, terkhusus pengerjaan proyek-proyek berskala besar dan internasional.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Resiko keselamatan juga mencakup aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, pengelihatan, pendengaran. Kesehatan kerja merupakan usaha dan aturan-aturan untuk menjaga kondisi perubahan dari kejadian atau keadaan yang merugikan kesehatan dan kesusilaan, baik keadaan yang sempurna fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan seseorang dapat bekerja dengan optimal. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mutlak diperlukaan oleh semua industri, baik dalam industri pertambangan, industri pangan, bahkan dalam industri kimia.

Jenis- jenis Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Safety Helmet : Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

2. Safety Belt : Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).

3. Safety Boot : Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya.

4. Safety Shoes : Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya.

5. Safety Gloves : Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.

6. Ear Plug / Ear Muff / Ear Protector : Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

7. Safety Glasses : Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

8. Masker (Respirator) : Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dan sebagainya.).

9. Pelindung wajah (Face Shield) : Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).

10. Jas Hujan (Rain Coat) : Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).

11. Tanda peringatan atau rambu-rambu.

Namun sangat disayangkan masih adanya perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keselamatan bekerja.

Telisik saja, salah satu kasus kecelakaan kerja yang baru baru ini terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, Kecelakaan kerja dialami oleh salah satu pekerja dari PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) yang sedang melakukan pengerjaan tangki-tangki di lokasi Pabrik Unilever Oliochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Sei Mangkei, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 08/10/2023, sekira pukul 11 : 20 Wib.
Korban kecelakaan bernama Suhenda, lahir pada tanggal 10/01/1995 beralamat (sesuai KTP) di Kampung Peundeuy, Kab. Garud, Propinsi Jawa Barat.(informasi data diperoleh dari Klinik Karya Husada tanggal 10/10/2023). Kecelakaan tersebut menyebabkan Suhenda mengalami patah kaki, penyebabnya diduga tidak memfungsikan dengan benar alat pelindung diri dalam bekerja.

Sementara Indra Silalahi yang menjabat sebagai PM di PT. Paramita Bangun Sarana (PBS) saat dihubungi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp miliknya di nomor : +62 857-8068-XXXX, belum memberikan jawaban atas kejadian kecelakaan kerja tersebut.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan Mangaement Unilver Oliochemical Indonesia (UOI), hingga berita ini di publikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan mencoba menghubungi pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.idatau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.