Keterangan photo:photo hanya ilustrasi
SIMALUNGUN – Seorang pekerja PT Enviromate Technology International (PT ETI) dilaporkan kehilangan sepeda motor saat sedang menjalani lembur (overtime) di kawasan proyek PT Sime Darby Gutri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang beredar, sepeda motor yang hilang merupakan Honda Vario 125 warna putih-biru tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5091 TAR, milik pekerja bernama Raji. Kendaraan tersebut diparkir di area parkir depan BD-13, sekitar kawasan samping PT Aice, dengan kondisi stang terkunci.
Korban diketahui baru menyadari motornya hilang setelah selesai bekerja lembur pada Selasa, 14 Juli 2026.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan di lingkungan kerja. Apabila benar kendaraan hilang di area parkir yang berada dalam pengawasan perusahaan atau pengelola kawasan, maka perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, pencatatan kendaraan keluar-masuk, serta evaluasi terhadap prosedur pengamanan yang diterapkan.
Di sisi lain, apabila terdapat pernyataan bahwa perusahaan maupun petugas keamanan tidak bertanggung jawab, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan sistem keamanan.
Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab tetap harus didasarkan pada fakta, perjanjian penggunaan fasilitas parkir, serta hasil penyelidikan.
Korban juga diharapkan segera membuat laporan resmi kepada kepolisian agar proses penyelidikan dapat dilakukan dan pelaku pencurian segera diungkap.
Dasar Hukum yang Relevan
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi apabila terbukti ada kesalahan atau kelalaian.
Pasal 1366 KUH Perdata menyatakan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.
Pasal 1367 KUH Perdata mengatur pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab atas orang atau kegiatan yang berada di bawah pengawasannya dalam kondisi tertentu.
Pasal 362 KUHP mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Masyarakat berharap pihak PT ETI, pengelola kawasan KEK Sei Mangkei, PT Sime Darby Gutri, maupun pihak keamanan dapat bersikap kooperatif membantu proses pengungkapan kasus, termasuk membuka akses CCTV dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pengamanan area parkir, maka persoalan tanggung jawab perdata juga dapat menjadi objek penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







