Simalungun, Tempat Hiburan Malam Brewzy & Bar yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun menjadi sorotan dan persoalan di kalangan Masyarakat.
Pasalnya, Tempat hiburan malam Brewzy & Bar di kabarkan baru berumur jagung sudah menuai persoalan yang sangat meresahkan Masyarakat sekitar.
Selain diduga belum mendapatkan izin layaknya tempat hiburan malam THM Brewzy & Bar, nantinya keberadaanya akan merupakan sarang peredaran miras dan narkoba yang menghancurkan generasi pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun terkhusus di Kecamatan Bandar.
Hadirnya THM Brewzy & Bar telah berakibat salah satu persoalan perkelahian dan pengeroyokan yang berhasil dihimpun awak media di THM Brewzy & Bar, Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 03:00 Wib, yang mana telah merobohkan seorang warga Perdagangan, warga tersebut saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Peristiwa perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di THM Brewzy & Bar merupakan salah satu contoh dampak negatif bagi Masyarakat Kec. Bandar, terkhusus Masyarakat Kecamatan Bandar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa perkelahian dan pengeroyokan tersebut dan meminta THM Brewzy & Bar yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
“Bila meresahkan tolong segera di tutup Tempat Hiburan Malam Brewzy & Bar”, kesal masyarakat yang kebetulan memberikan tanggapannya atas peristiwa pemukulan dan pengeroyokan tersebut.
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnaor belum memberikan keterangan resmi atas pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi di THM Brewzy & Bar tersebut, akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan pihak yang tersebut diatas.
(Jody)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih






