oleh: Sartika Indah Paraswati, Mahasiswi FH Universitas Bangka Belitung
Pertambangan memiliki peranan penting dalam kehidupan modern, terutama karena hampir seluruh perangkat teknologi berasal dari mineral dan logam hasil aktivitas tersebut. Di Indonesia, sektor pertambangan juga menjadi sumber pendapatan negara dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Namun, aktivitas ini tidak terlepas dari konsekuensi terhadap lingkungan dan sosial sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pengaturan secara jelas diperlukan agar hasil pertambangan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Secara normatif, kegiatan pertambangan di Indonesia berlandaskan pada beberapa regulasi utama. Dasar hukum tertinggi terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menjadi landasan filosofis bahwa pengelolaan mineral dan batubara harus diarahkan pada kepentingan publik, bukan hanya keuntungan pihak tertentu. Ketentuan konstitusional ini kemudian dijabarkan dalam peraturan sektoral, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dua undang-undang ini mengatur tahapan pertambangan mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga pascatambang. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menjelaskan tata cara perizinan, kewajiban perusahaan, dan pengawasan. Di tingkat teknis, pelaksanaan reklamasi, pengelolaan lingkungan, serta perizinan detail diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meskipun regulasi telah disusun dengan komprehensif, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang muncul. Salah satu masalah utama adalah maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin. Aktivitas semacam ini jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang sangat besar. Dampaknya pun tidak hanya berupa kerugian negara karena hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Penambangan ilegal biasanya dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan, tanpa analisis dampak lingkungan, dan tentu tanpa kewajiban reklamasi. Akibatnya, tanah menjadi kritis, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat terganggu.
Di sisi lain, meskipun penambangan legal memiliki izin resmi, tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak sepenuhnya menjalankan kewajibannya. Misalnya, kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020, sering diabaikan. Bekas galian yang tidak dipulihkan menyebabkan terbentuknya lubang-lubang besar yang membahayakan masyarakat, mengganggu ekosistem, dan menurunkan kualitas tanah. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya keberlanjutan.
Persoalan semacam ini juga dapat ditemukan pada beberapa daerah penghasil mineral di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayah tersebut merupakan salah satu sentra pertambangan timah terbesar, namun praktik tambang yang telah berlangsung lama meninggalkan jejak kerusakan yang cukup berat. Di sejumlah lokasi, bekas tambang membentuk kolong atau lubang besar yang terisi air dan tidak dapat digunakan kembali. Beberapa kawasan pesisir juga mengalami degradasi karena aktivitas penambangan di laut. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa pengelolaan berbasis hukum yang tegas dan konsisten, kekayaan mineral dapat berubah menjadi beban lingkungan bagi masyarakat setempat. Bangka Belitung sering dijadikan contoh nyata betapa kegiatan tambang yang tidak dibarengi reklamasi dan pengawasan dapat meninggalkan masalah yang berkepanjangan.
Selain dampak lingkungan, kegiatan pertambangan juga membawa konsekuensi sosial. Konflik antara perusahaan dan masyarakat kerap muncul akibat perbedaan kepentingan dan kurangnya keterlibatan publik dalam proses perizinan. Hilangnya mata pencaharian tradisional, seperti nelayan dan petani, menjadi salah satu dampak nyata akibat menurunnya kualitas lingkungan. Dalam konteks ini, keberadaan hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk mengatur perusahaan, tetapi juga melindungi hak masyarakat. Undang-undang mewajibkan pelaku usaha untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang, yang merupakan bagian dari aspek keadilan sosial.
Melihat kompleksitas tersebut, dapat dipahami bahwa keberhasilan sektor pertambangan tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya hasil produksi atau pendapatan negara. Yang lebih penting adalah sejauh mana kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati lingkungan hidup, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih kuat dari pemerintah, komitmen penuh dari perusahaan untuk menjalankan kewajiban hukum, dan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti pemerintah, akademisi, dan lainnya yang mengerti mengenai relgulasi pertambangan kepada masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah masing-masing.
Pada akhirnya, keberlanjutan sektor pertambangan merupakan tanggung jawab bersama. Regulasi yang sudah ada memberikan kerangka yang cukup jelas, namun implementasinya membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak. Jika pengelolaan tambang dilakukan dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, maka kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dapat menjadi berkah bagi generasi sekarang maupun masa depan. Namun, jika hukum hanya menjadi formalitas, maka kerusakan lingkungan seperti yang terlihat di beberapa daerah, termasuk Bangka Belitung, dapat terus terjadi dan meninggalkan dampak yang sulit diperbaiki.







