Masyarakat, Tokoh Agama dan Pemuda Desak Penutupan THM Anda Perdagangan, Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran.

oleh -71 Dilihat

Jalurlangit.id || Simalungun, Gelombang desakan penutupan THM Anda di Jalan SM Raja Perdagangan, Kabupaten Simalungun, terus menguat setelah mencuat dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Masyarakat, tokoh agama, serta kalangan pemuda menilai keberadaan tempat hiburan malam itu sudah sangat meresahkan dan dinilai berpotensi merusak generasi muda.

Baca :

Desakan keras tersebut muncul menyusul ramainya perbincangan publik terkait dugaan adanya jaringan pemasok narkoba jenis ekstasi yang disebut-sebut beroperasi di kawasan THM Anda Perdagangan. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi perizinan tidak tutup mata terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Tokoh pemuda Perdagangan, Jody, secara tegas meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penutupan terhadap THM Anda apabila dugaan peredaran narkoba tersebut benar adanya dan tidak segera ditindak secara serius.

“Kami meminta dan mendesak APH segera melakukan penutupan THM Anda. Jangan sampai tempat hiburan malam dijadikan lokasi yang merusak generasi muda dengan dugaan peredaran narkoba,” tegas Jody.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila THM Anda masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah terkait, maka pihaknya bersama masyarakat, tokoh agama, dan pemuda akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi THM Anda dan kawasan sekitar Perdagangan.

“Bila masih tetap beroperasi, maka akan kami tindak lanjuti dengan aksi demo di lokasi THM Anda dan sekitaran Perdagangan. Melalui media ini kami sampaikan dan ini bukan gertakan semata, kami pasti turun,” lanjutnya dengan nada tegas.

baca :

Masyarakat menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah nyata demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Selain dugaan peredaran narkoba, legalitas izin operasional serta pengawasan terhadap THM Anda juga mulai dipertanyakan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha tempat hiburan yang terbukti melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Hingga saat ini, pihak management THM Anda maupun instansi terkait disebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan peredaran narkoba dan legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut. Sikap diam itu justru semakin memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat.

Tokoh masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan razia formalitas, tetapi benar-benar bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Simalungun dari ancaman narkotika dan dampak negatif tempat hiburan malam yang dinilai semakin meresahkan warga.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.