*Masyarakat Pertanyakan Fenomena Dugaan Rehab Bandar Shabu IGUN Cs dan Semangkin Maraknya Peredaran Shabu Disimalungun?*

oleh -199 Dilihat

Foto : Igun Cs Bandar Shabu yang berhasil diamankan oleh TNI.

Jalurlangit. Id || Simalungun, Baru-baru ini Masyarakat Perdagangan Kabupaten Simalungun dihebohkan dengan Penangkapan Bandar Shabu IGUN Cs, IGUN Cs Bandar Shabu yang dikenal licin dan kebal hukum tak berkutik saat ditangkap oleh TNI di Perumahan Pandawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dirangkum, saat penangkapan IGUN Cs dikabarkan memiliki barang bukti hingga mencapai kiloan, namun beredar barang bukti Shabu yang berhasil diamankan hanya sedikit, sehingga bandar Shabu yang dikenal licin dan kebal hukum memiliki peluang untuk masuk kedalam panti rehabilitasi.

Peluang rehabilitasi Bandar Shabu menjadikan persoalan dan tanda tanya besar bagi publik dan masyarakat atas kinerja Kepolisian, BNN dan TNI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkesan tebang pilih dalam penegakkan hukum.

Selain itu, Publik dan Masyarakat juga mempertanyakan kinerja Kepolisian, BNN dan TNI atas Bandar dan kurir Shabu yang berada di Kabupaten Simalungun yang semakin menjamur dan terang-terangan dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Informasi yang beredar terdapat beberapa nama-nama dan lokasi yang patut diduga merupakan para Bandar dan Kurir Shabu yang berada disekitar Kecamatan Bandar dan sekitarnya, diantaranya :

Iyus alias anak Band Pemasok di Bandar Jawa dan sekitarnya.
Yudha Bandar Jawa
Budi Bandar Jawa
Yono alias babet
Rudi jawok Bandar Jawa
Denni Bandar Jawa
Dian alias sentul Bandar Jawa

Aseng sebrang bawah
Macho sebrang atas
Bolot sederhana
Bagol sederhana
Om porlut kp Padang
Parhan kpg keling buah Sumpil

Adi goreng alias kancel
Wiwin persil, Ridho Pakpahan pasar 1 B, Rio pasar 1 B, Duro Pasar 1 B, Hen Busuk Lormes

Atas informasi ini, Publik dan Masyarakat Simalungun pun menanti dan meminta hasil penyelidikan dan penyidikan atas peredaran narkoba, dengan harapan penegakan hukum berjalan adil, tanpa tebang pilih, dan memberi efek jera bagi siapa saja yang mencoba merusak generasi penerus di Negara Kesatuan Republik Indonesia (TIM/Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.