Masyarakat Kecewa Menanti Tindakan Serius Bawaslu Terhadap Pelanggaran

oleh -38 Dilihat

Jalurlangit.id | Malang – Rudi Kepala Daerah Kabupaten Malang terus menerus menjadi sorotan publik, kejanggalan proses kampanye yang seharusnya menawarkan visi misi serta program kerja sebagai pemikat masyarakat Kabupaten Malang nampaknya tidak diutamakan.

Kenyataan dilapangan pasangan calon Salaf yang selalu membuat kampanye yang melibatkan AKD(Asosiasi Kepala Desa), bahkan AKD di Kepanjen jadi tempat penampungan banner ukuran besar dari paslon Salaf (Sanusi-Latifah), belum juga selesai beberapa kasus Kepala desa yang diduga kuat jadi tim terselubung paslon SALAF (Sanusi-Latifah), muncul sensasi baru. Ujarnya

Safiq ungkapkan kades Gondanglegi Wetan secara terang menerang membuat status whatsapp mengajak masyarakat menghadiri acara kampanye Parade Horeg Geden Senam Horeg Lapangan Lumba-Lumba Talok Turen yang dilaksanakan Senin (21/10) pukul 15.00 WIB.

Dengan berbagai kejadian kasus sebelumnya mulai dari beberapa kepala desa seperti kepala Desa Pujiharjo, kepala Desa Mulyoarjo kantor Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kepanjen yang jadi tempat Banner Pasangan Salaf, tidak dijadikan pelajaran dan terkesan berkuasa.ujannya

Yanto mengungkapkan bahasanya sengaja tidak mempublikasikan kasus-kasus tersebut, sengaja tidak memperoses atas pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh pasangan Salaf dan Kepala Desa yang tidak netral sebagai pejabat desa yang seharusnya menjaga marwah dan aturan yang sudah ditetapkan atas kedudukannya.

Adanya diterbitkannya berita terkait dengan kantor AKD dan Kepala Desa yang sengaja melakukan kampanye baik secara langsung maupun secara terselubung bisa ditindak tegas oleh pemangku konstitusi yang ada, berbagai kasus yang tidak jelas terhadap hasil pengawasan bawaslu sampai detik ini membuat masyarakat tidak yakin lagi dengan kinerja bawaslu yang seakan telah dikondisikan dengan baik seperti halnya kepala desa yang tidak netral tapi lolos dari sanksi-sanksi sesuai dengan kejadian di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Malang yang di nahkodai oleh Wahyudi dan penegak hukum benar netral dan menjaga marwah konstitusi, harapan besar semoga Tindakan ASN, Kepala Desa netral, Kantor AKD kepanjen dijadikan tempat benner SALAF, termasuk Oknum Sekolah SDN yang membuat siswa -siswi memegang bendera disaat pasangan calon Sanusi-Latifah berjalan kaki Bersama rombongan di depan sekolah, betul betul diselidiki , biar PKD ada gunanya “Namun jika bawaslu tidak mampu menggerakkan PKD dan panwascam di wilayah kejadian, maka patut dicurigai atas segala kebijakan dan keputusan yang dilakukan oleh bawaslu Kabupaten Malang.”ujar safiq

Pasal 34 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam pencalonan kepala desa tidak diusulkan oleh parpol.

Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Lebih lanjut ditegaskan rudi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepala desa betul betul ditegaskan untuk tetap dalam kondisi netral sebagaimana diatur didalam pasal 60 Ayat 1. Huruf b. bahwa dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

Beda halnya dengan pasal Pasal 62 ayat (1) & (2) Pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan Pejabat BUMN /BUMD, Sipil Negara , Polri, TNI, Aparatur, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN,TNI,Polri dan Kepala Desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Semoga perppu netralitas kepala desa dan ASN serta aturan PKPU, ditegaskan dalam perbawaslu, serius untuk ditelaah kembali oleh ketua dan anggota bawaslu Kabupaten Malang, jangan sampai masyarakat kecewa lantaran hanya dijadikan senyum manis bawaslu dan seakan menutup mata dari berbagai kasus yang sudah ada.

Saran untuk Bawaslu agar laman resmi bawaslu bisa menampilkan bentuk penanganan pelanggaran ASN, pejabat daerah, Kepala desa tidak netral atau calon yang tidak mau ikuti aturan dengan seenaknya demi kepentingan jabatan, bisa di public seterang-terangnya. Seperti halnya rakor dan bimtek yang selalu terpampang rapi di halaman web Bawaslu.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.