Masyarakat Kecamatan Bandar Kecam Aksi Demonstrasi, Minta Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Saat Unjuk Rasa

oleh -667 Dilihat

SIMALUNGUN – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengecam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Konsolidasi Mahasiswa Siantar Simalungun terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Perdagangan, Jumat (17/7/2026).

Masyarakat menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun demikian, warga menilai penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan.

“Pada dasarnya kami tidak melarang aksi demonstrasi karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, apabila dalam pelaksanaannya dilakukan dengan membakar ban di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan umum, tentu hal itu patut dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Warga menilai tindakan tersebut diduga tidak sejalan dengan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mewajibkan peserta aksi menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menaati peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga menyinggung ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.

Menurut warga, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan seharusnya tidak hanya mengawal jalannya aksi, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila terdapat tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.

Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi kepada personel Kepolisian yang sigap memadamkan api dari ban yang dibakar sehingga tidak menimbulkan kebakaran yang lebih besar maupun membahayakan pengguna jalan.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat Kepolisian yang langsung memadamkan api. Langkah tersebut patut diapresiasi karena dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar warga.

Masyarakat Kecamatan Bandar juga meminta Polres Simalungun melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran hukum selama aksi berlangsung.

“Warga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian pendapat di muka umum maupun peraturan lainnya, hendaknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih,” kata seorang tokoh masyarakat.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Bandar Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H., juga mengapresiasi aksi penyampaian aspirasi tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia menilai tuntutan demonstrasi terlalu sempit karena hanya berfokus pada THM, sementara berbagai persoalan lain yang menjadi keresahan masyarakat seperti dugaan peredaran narkotika, dugaan prostitusi, serta meningkatnya kriminalitas juga memerlukan perhatian dan penegakan hukum secara serius.

Menurutnya, apabila tujuan aksi adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, maka tuntutan seharusnya disampaikan secara lebih komprehensif dan menyentuh seluruh persoalan yang menjadi keresahan warga, dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.