Keterangan foto : Rizal selaku Petugas Cater meter dan Kantor ULP Perdagangan
Simalungun, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Perdagangan melalui petugas pencatat meteran melakukan tindakan diluar perjanjian ID Pelanggan.
Pasalnya, pencatat meter bernama Rizal saat ditemui di rumah salah satu warga melakukan pencatatan meteran sekaligus melakukan foto rumah pelanggan listrik tersebut.
Mengetahui hal ini warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mempertanyakan kepada petugas pencatatan meter bernama Rizal, terkait tambahan pekerjaan memfoto rumah pelanggan PLN tersebut.
“Kami hanya bawahan bang, pada saat mencatat meter, kami disuruh foto rumah pelanggannya sekalian, kalau Abang keberatan silahkan tanya manager ULP Perdagangan, Pak Marbun, ucap Rizal sembari menelepon Manager.
Dalam percakapannya, Rizal memberikan handphone pribadinya yang sudah tersambung dengan handphone Manager, Marbun, kepada warga.
“Ia Lae, itu memang udah aturan dari PLN Pusat.
Saat ditanya, aturan dan surat edaran dan pemberitahuan kepada pelanggan, Manager menjawab, tidak ada aturannya.
“Kalau Lae keberatan biar kami sampaikan kepada UP3 Pematangsiantar, biar mereka tahu ID pelanggan keberatan dengan petugas yang melakukan foto rumah pelanggan”, ucap Marbun.
Setelah itu, sembari bertelponan dengan Manager PLN ULP Perdagangan, Warga menyebutkan, jika tidak ada aturan dan surat edaran dari Direktur Utama PLN dan juga pemberitahuan kepada pelanggan, maka kami akan menyurati PLN Pusat.
Dengan Nada lantang seolah menantang dari sebarang telepon, Manager PLN ULP Perdagangan menyebutkan agar pelanggan yang keberatan rumahnya difoto, segera mengirim surat kekantor PLN Pusat.
“Kekantor pusat kirim suratmu, Lae, udah bang Rizal jangan pulak gara-gara pelanggan itu terkendala kerjaanmu’, ucap Manager ULP Perdagangan.
Warga dan juga pelanggan PLN menyebutkan sangat miris dengan perilaku kurang baik dalam melakukan pelayanan kepada pelanggan.
“Jawaban Manager PLN ULP Perdagangan, sungguh sangat mengecewakan dan terkesan tidak memiliki etika dan belom memahami aturan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan), SOP dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direksi PLN.
Menurutnya, memfoto rumah tanpa izin pemilik rumah merupakan tindak pidana, yang mana sebelumnya pelanggan tidak mengetahui dan tidak beritahukan melalui penyampaian peraturan direktur terkait maksud dan tujuan memfoto rumah pelanggan, untuk itu kami selaku pelanggan PLN, akan menyurati Dirut PT. PLN Tbk, untuk meminta kejelasan, jawaban klarifikasi, atas kinerja PLN ULP Perdagangan memfoto rumah pelanggannya”, ucap Warga.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.