*LAPOR PAK PRESIDEN RI! DUGAAN SETORAN DAN KEBOCORAN INFORMASI OPERASI NARKOBA DI SIMALUNGUN, MASYARAKAT DESAK PENYELIDIKAN DAN EVALUASI PIMPINAN*

oleh -86 Dilihat

Foto hanya Ilustrasi

SIMALUNGUN, 15 Agustus 2026 — Masyarakat Kabupaten Simalungun, khususnya di wilayah Kecamatan Bandar Huluan, menyampaikan keresahan serius terkait dugaan maraknya peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Keresahan tersebut juga disertai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga menerima setoran dari pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika serta dugaan kebocoran informasi terkait rencana operasi penindakan.

Informasi tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan oleh institusi yang memiliki kewenangan.

DUGAAN KEBOCORAN INFORMASI OPERASI

Masyarakat menilai terdapat pola yang perlu menjadi perhatian serius. Setiap kali terdapat informasi mengenai rencana operasi penindakan oleh aparat dari tingkat yang lebih tinggi, termasuk unsur Polda Sumatera Utara maupun unsur TNI, para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika disebut-sebut telah mengetahui informasi tersebut terlebih dahulu.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat menghambat upaya pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan kebocoran informasi tersebut tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi diperiksa secara serius melalui mekanisme pengawasan dan penyelidikan internal maupun eksternal sesuai ketentuan hukum.

SEJUMLAH WILAYAH DISEBUT DALAM INFORMASI MASYARAKAT

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan perlu diverifikasi oleh aparat berwenang, sejumlah wilayah disebut-sebut memiliki aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak tertentu.

Di antaranya:

Simpang Pelita, Desa Pematang Kerasaan Rejo, yang dalam informasi masyarakat disebut terkait dengan Supri dan Mahong.

Wilayah Tembakan Dosin, yang disebut terkait dengan Adi alias Mang Adi.

Wilayah Pematang Kerasaan, yang disebut terkait dengan istri Uci.

Wilayah Lambaou, yang disebut terkait dengan Putra alias Bontot.

Wilayah Perdagangan, yang disebut terkait dengan YS alias Anak Band, Toso dan En alias Abah.

Wilayah Pematang Bandar, yang disebut terkait dengan Reza Koplak.
Wilayah Serapuh, yang disebut terkait dengan Eko.

Wilayah Rambung Merah, yang disebut terkait dengan Chandra Tarigan.

Wilayah Beringin, yang disebut terkait dengan Naldo Sihombing.

Wilayah Tanah Jawa, yang disebut terkait dengan Hery.

Nama-nama tersebut dicantumkan semata-mata sebagai bagian dari informasi atau dugaan yang disampaikan masyarakat dan bukan merupakan pernyataan bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS

Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika maupun dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau informasi kepada pelaku.

Masyarakat juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polsek Bandar Huluan.

Adapun sejumlah tuntutan masyarakat antara lain:

Meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kebocoran informasi operasi, termasuk menelusuri siapa pihak yang memiliki akses terhadap informasi operasi sebelum kegiatan penindakan dilakukan.

Meminta pengawasan internal dan pemeriksaan etik apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum APH dalam melindungi atau membantu aktivitas peredaran narkotika.

Meminta pimpinan Polda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Simalungun dan Polsek Bandar Huluan dalam menangani persoalan narkotika.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakmampuan, pembiaran, atau pelanggaran serius oleh pejabat yang bertanggung jawab, masyarakat meminta tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi terhadap jabatan pimpinan terkait.

MASYARAKAT SIAP MENYAMPAIKAN ASPIRASI

Sejumlah elemen masyarakat juga disebut tengah mempersiapkan penyampaian aspirasi secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum di depan Kantor Polsek Bandar Huluan.

Aksi tersebut diharapkan menjadi bentuk penyampaian keresahan masyarakat sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran narkotika dan dugaan kebocoran informasi operasi.

Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pengguna atau pengedar di tingkat bawah. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan, membocorkan informasi operasi, atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara tuntas.

“LAPOR PAK PRESIDEN KAMI!”

Masyarakat berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia melalui kementerian dan lembaga yang berwenang, memberikan perhatian terhadap keresahan masyarakat di Kabupaten Simalungun.

Pemberantasan narkotika membutuhkan aparat yang bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan yang berkembang tidak dibiarkan menjadi rumor tanpa kepastian, tetapi segera diuji melalui penyelidikan yang objektif.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai hukum.

Masyarakat berharap langkah tersebut dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan Kabupaten Simalungun bebas dari praktik peredaran narkotika dan segala bentuk perlindungan terhadap jaringan narkotika.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.