Kembali Beroperasi
Jl. Bunga Malem VII, Lau Cih
Kec. Medan Tuntungan di Bulan Ramadhan 1444 H, Kuat Dugaan Ada Oknum Loreng Backup Lokasi Tersebut. Kasat Reskrim: “Kami Tindak”
MEDAN TUNTUNGAN – Praktik Judi jenis mesin tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan di Jl. Bunga Malem VII, Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, kembali beroperasi meski tahun ini memasuki bulan suci Ramadan 1444 H 2023. Tampaknya praktik 303 ini berjalan mulus, Hal ini sangatlah menggangu kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
Praktik mesin judi tembak Ikan (303) yang masih terjadi pada bulan suci ramadhan ini, salah satunya di Jl. Bunga Malem, Lau Cih.
Diketahui Lokasi Kegiatan mesin ketangkasan tembak Ikan (303) tepatnya di samping kantor lurah lau cih Jl. Bunga Malem VII, Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
dari hasil pengaduan masyarakat
perjudian yang kuat diduga di backup oleh oknum loreng inisial (M) lebih dari dua mesin judi tembak ikan khusus di wilayah Kec. Medan Tuntungan.
Warga Inisial (S) dekat lokasi tersebut meminta, Kapolda Sumut, Polrestabes Medan beserta jajarannya agar segera menutup Lokasi perjudian tersebut. Karena kuat dugaan ada petugas loreng yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Buktinya, sampai saat ini, belum ada tindakan dari Mapolsek Medan Tuntungan, meski telah kami laporkan,” ucapnya kepada awak media korankomando, Minggu (9/04) Sore.
Tim media langsung mengkonfrimasi kasat Reskrim Polrestabes Medan atas aduan masyarakat tersebut melalui via WhatsApp
“Kami Tindak”. kata Kompol Teuku Fathir Mustafa Kasat Reskrim Polrestabes Medan
“Kegiatan itu sudah berlangsung hampir 1 bln bang, mulai bulan Maret 2023 lalu mereka buka, namun tidak ada tindakan dari Polsek setempat, jelasnya.
Dia berharap, kepolisian dari Polrestabes Medan bisa mengambil alih penertiban Judi Mesin Tembak Ikan di wilayahnya itu, karena sangat meresahkan warga. (red)
Penulis: berlinta sembiring*